Kamis 19/06/2025

Iklan

Zainuddin Yasin
Senin 06 2023, November 06, 2023 WIB
Last Updated 2023-11-06T13:13:37Z

Sempat Kabur ke Banyuwangi, Satu DPO Pemburu Satwa di TNBB Menyerahkan Diri

 





SINGARAJA (kabarnetizens.com)

Sempat ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Buleleng, lantaran aksi  Pembantai  sejumlah satwa peliharaan di TNBB beberapa hari lalu. Kini satu persatu DPO menyerahkan diri di polres Buleleng meskipun sempat kabur ke Banyuwangi, Jawa Timur.


 Putu Arya Wiguna alias Apel (40 tahun) pelaku perburuan liar di Taman Nasional Bali Barat (TNBB) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya menyerahkan diri. Pria asal Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng memilih menyerahkan diri setelah kabur selama 22 hari lamanya.  


Kanit IV PPA dan Tindak Pidana Tertentu, Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda Ketut Yulio Saputra mengatakan, pelaku Apel sebelumnya sempat bersembunyi di dalam hutan kawasan TNBB selama tiga hari, setelah dipergoki petugas TNBB pada Sabtu, (14/10/2023) lalu sekitar pukul 01.43 wita.


Bahkan selama hutan, pelaku sempat meminum air kencingnya sendiri karena minimnya perbekalan selama bersembunyi. Karena sudah tidak kuat di dalam hutan, Apel memutusakan untuk pergi ke Banyuwangi pada (17/10/2023) lalu. Pelaku Apel bekerja serabutan untuk bertahan hidup di Banyuwangi. 


“Pelaku menumpang ke salah seorang nelayan tidak dikenal menggunakan sampan,” ujar Ipda Yulio saat rilis pada di Polres Buleleng, Senin (6/11). 


Kemudian, pada Minggu, (5/11) 2023, pelaku Apel meminjam ponsel salah satu rekan kerjanya truk untuk menghubungi keluarganya di Bali. Saat itulah pelaku dibertahu jika masuk DPO oleh pihak keluarga.


Mengatahui hal tersebut, pelaku menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Sumberklampok untuk menjemputnya di Pelabuhan Ketapang. Pelaku akhirnya dijemput Bhabinkamtibmas Desa Sumberklampok bersama Unit Reskrim Polsek Gerokgak pada hari yang sama di Pelabuhan Ketapang. 

Advertisement

“Peran pelaku sebagai pemilik mobil Toyota Kijang DK 1532 WB yang memfasilitasi membawa hewan hasil buruan keluar kawasan TNBB, juga sebagai pengangkut satwa yang sudah ditembak,” imbuh Ipda Yulio. 


Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Labuan Lalang, TNBB St. Agung Triono mengaku tidak menyangka Apel terlibat dalam perburuan hewan di TNBB. 


Sebab, pelaku sebelumnya bekerja sebagai mandor untuk proyek perbaikan jalan di kawasan TNBB untuk mengakomodasi pengunjung yang bersembahyang ke Pura Segara Rupek.


"Pelaku biasa komunikasi dengan kita. Jadi kita tidak curiga. Nah kecurigaan muncul setelah beberapa kali aktivitas dilakukan malam hari. Waktu itu alasannya untuk perbaikan alat, tapi karena terlalu sering menjadi mencurigakan" ujarnya 


Mencegah hal serupa, pihak TNBB saat ini sudah meningkatkan intensitas patroli pada malam hari, meskipun jumlah polisi hutan hanya 27 orang personel.


Sementara itu, pelaku Apel akhirnya menyerahkan diri lantaran gelisah pasca mengetahui dirinya ditetapkan menjadi DPO oleh Polres Buleleng. 


Dia mengaku tidak mengetahui permasalahan jual beli daging satwa buruan tersebut, tetapi hanya diajak oleh salah satu pelaku yang juga DPO yaitu Ketut Sumantra alias Lotot.


"Setelah hubungi keluarga, saya diberi tahu jadi DPO, sehingga saya ada inisiatif untuk menyerahkan diri," ujarnya.


Apel juga mengaku ikut terlibat dalam melakukan perburuan di TNBB sebanyak tiga kali. Apel mengaku diberikan upah dengan jumlah berbeda, pertama sebanyak Rp 300 ribu dan  kedua Rp 400 ribu. Namun ia mengaku upahnya baru terbayarkan sebanyak Rp 200 ribu.


Hingga saat ini, polisi sudah berhasil menangkap dua pelaku perburuan liar. Sebelumnya, polisi sudah menangkap Kadek Dandi (19 tahun). Polisi pun menberi ancaman kedapa para DPO lainnya yakni Ketut Sumantra alias Lotot dan Moch Hasan Basri untuk segera menyerahkan diri. Sebelum polisi mengambil tindakan tegas terukur (yasin_netizens)