Iklan

Zainuddin Yasin
Senin 16 2025, Juni 16, 2025 WIB
Last Updated 2025-06-16T06:01:03Z

Buleleng Mantapkan Arah Pembangunan Desa Lewat Verifikasi dan Validasi Indeks Desa 2025

Advertisement



SINGARAJA, KABARNETIZENS.COM

Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) resmi memulai tahapan penting dalam Pendataan Indeks Desa Tahun 2025. Salah satu tahapan krusial yakni verifikasi dan validasi data dilaksanakan pada Senin (16/6) di Ruang Rapat DPMD Buleleng, menghadirkan lintas instansi strategis untuk memperkuat sinergi pembangunan desa berbasis data.




Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri Desa Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa, menggantikan skema lama Indeks Desa Membangun (IDM). Indeks Desa yang baru ini hadir sebagai alat ukur yang lebih menyeluruh untuk menilai tingkat kemandirian, kemajuan, dan keberlanjutan pembangunan desa.




Seijin Plt. Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng, Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda, Nyoman Suardana, menyampaikan bahwa verifikasi dan validasi menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa data yang dihimpun benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.



“Pendataan yang akurat adalah pondasi pembangunan desa yang berkeadilan. Lewat proses verifikasi dan validasi ini, kita pastikan kebijakan yang diambil pemerintah betul-betul tepat sasaran dan berpihak kepada desa,” tegasnya.




Sementara itu, Ketua Tenaga Ahli Pendamping Profesional (TAPM) Kabupaten Buleleng, Made Arianta Ananda, menjelaskan bahwa Pendataan Indeks Desa 2025 merupakan bentuk transformasi dari IDM menjadi Indeks Desa yang lebih lengkap dan adaptif. Kini, komponen penilaiannya disusun dalam 6 dimensi, yaitu layanan, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas dan tata kelola Pemerintahan Desa.




Total ada 16 indikator yang dinilai, mulai dari akses pendidikan dan kesehatan, pengelolaan limbah rumah tangga, hingga sistem administrasi desa. Transformasi ini bertujuan memberi gambaran lebih utuh tentang kualitas hidup masyarakat desa. “Sebelumnya hanya ada tiga dimensi di IDM. Kini, dengan enam dimensi, Indeks Desa memberi ruang yang lebih luas untuk menilai desa secara adil dan menyeluruh,” jelas Made Arianta.



Proses pendataan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari pembentukan Tim Pendataan Desa, dibantu oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Pendamping Desa (PD). Tim ini akan mengisi data berdasarkan kondisi faktual desa. Selanjutnya, dilakukan verifikasi di tingkat kecamatan, lalu validasi di tingkat kabupaten, sebelum akhirnya ditetapkan oleh Kementerian.





Dukungan dari pusat terhadap transformasi ini juga sangat kuat. Pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran 2 triliun rupiah untuk penguatan implementasi Indeks Desa secara nasional. Tahun ini menjadi fase awal pelaksanaan, dan Kabupaten Buleleng menjadi bagian penting dari proses tersebut.






Kabupaten Buleleng sendiri pada tahun sebelumnya mencatatkan 91 desa berstatus mandiri, sementara sisanya berstatus maju. Namun, untuk tahun 2025, status desa baru akan ditetapkan pada akhir Juni, setelah seluruh proses verifikasi dan validasi selesai dilakukan.




Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap, melalui Indeks Desa yang baru ini, kebijakan dan intervensi pembangunan bisa semakin tepat sasaran, akuntabel, dan berkelanjutan. Desa menjadi lebih kuat, masyarakat lebih sejahtera.(TIM)