Iklan

Zainuddin Yasin
Kamis 19 2025, Juni 19, 2025 WIB
Last Updated 2025-06-19T09:36:16Z

Jasa Raharja Selenggarakan IFG Legal Forum, Perkuat Integritasdan Peran In-House Counsel dalam Opini Hukum

Advertisement



JAKARTA, KABARNETIZENS.COM

PT Jasa Raharja kembali menyelenggarakan IFG LegalForum, forum diskusi strategis tahunan yang menghadirkan para praktisi hukum internal dari seluruh entitas anggota IFG Holding. Acara ini berlangsung pada Rabu,18 Juni 2025 di Kantor Pusat Jasa Raharja, Jakarta, dengan mengangkat tema

Tantangan Integritas dan Kewaspadaan dalam Opini Hukum: Peran In-HouseCounsel’.




Forum ini bertujuan memperkuat pemahaman in-house counsel terhadap risikohukum dalam pemberian opini hukum korporasi, serta mendorong penerapan prinsipkehati-hatian dan integritas dalam pengambilan keputusan.






 Kegiatan yang dilakukansecara luring dan daring ini dihadiri oleh perwakilan dari 12 (dua belas) entitas dibawah IFG Holding, termasuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero),PT Askrindo, PT Jamkrindo, PT Jasindo, IFG Life, Bahana Sekuritas, dan PT JasaRaharja Putera.



Plt Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo, menekankan bahwa pelaksanaanLegal Forum 2025 bukan hanya sebagai kegiatan tahunan, melainkan sebagaibentuk komitmen berkelanjutan terhadap penguatan fungsi hukum di lingkunganperusahaan negara.





“Forum ini adalah wadah strategis untuk memperkuat kapasitas dan integritas parain-house counsel, yang dalam praktiknya berperan sangat penting dalam menjagaarah kebijakan perusahaan tetap berada dalam koridor hukum. Bagi Jasa Raharjasendiri, forum ini menjadi bagian dari upaya menciptakan budaya hukum yang kuatdan akuntabel, sejalan dengan nilai-nilai tata kelola perusahaan yang baik,” ujarRubi



Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawandalam sambutannya menyampaikan harapannya agar peserta dapat memanfaatkanforum ini untuk menambah wawasan.





Harwan mengatakan, “Saya berharap pada pertemuan hari ini, kita bisamendapatkan sebuah pandangan, sebuah masukan, induksi dari para narasumberyang tentunya sangat kredibel. Pandangan mereka tentunya akan memperkaya kitadan sebagai langkah penguatan mitigasi profesi dari in-house council. Semoga inijuga bisa menghindari kita dari risiko-risiko yang ada.”





“Apa yang nanti disampaikan oleh para narasumber, semoga bisa menjadi panduankita bersama. Kami mohon kepada para peserta bisa memanfaatkan waktu yang adadengan berdiskusi, menyampaikan pertanyaan yang memang dirasa menjadikebutuhan dan kegundahan dari para in-house council. Bagaimana kita harus bersikap, bagaimana kita harus memperkaya diri, dan tentunya pagar-pagar apayang harus diperhatikan,” tambahnya.



Forum yang menghadirkan dua narasumber utama, yakni Dr. Neva Sari Susanti,SH, M.Hum., Koordinator pada Direktorat D Jaksa Agung Muda Tindak PidanaUmum, dan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, M.H., Ketua Mahkamah Konstitusi RIperiode 2003–2008.





Dr. Neva Sari Susanti dalam pemaparannya mengupas dasar yuridispertanggungjawaban pidana terhadap in-house counsel, termasuk pembahasanactus reus dan mens rea sebagai dasar penilaian unsur kesalahan. Ia menekankanpentingnya kehati-hatian dan dokumentasi yang baik dalam memberikan opinihukum.



“Kami di kejaksaan tidak serta-merta menetapkan seseorang sebagai tersangka.Tapi perlu dicatat, ada dua hal mendasar dalam hukum pidana: actus reus(perbuatan) dan mens rea (niat). Jika seorang in-house counsel memberikan opinihukum yang terbukti menutupi atau justru mendorong pelanggaran hukum, maka itubisa menjadi dasar dakwaan,” tegas Dr. Neva. 




“Karena itu, penting bagi in-housecounsel untuk menjaga dokumentasi, memahami aturan secara utuh, dan tetapteguh pada prinsip integritas hukum.” sambungnya





Sementara itu, Prof. Jimly Asshiddiqie mengingatkan pentingnya rule of law dalammenjalankan fungsi hukum di lingkungan korporasi. Ia menyoroti tantangan budayabirokrasi yang masih feodal dan mendorong in-house counsel untuk berani menjadipenyeimbang, bukan sekadar mengikuti tekanan atasan.




“Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan oleh aturan, rule of law, bukan olehorang per orang. Kalau perintah atasan bertentangan dengan aturan, maka tidakboleh dilaksanakan. Ini prinsip dasar dalam negara hukum,” ujarnya.



Prof. Jimly menambahkan, “In-house counsel yang baik itu bukan tukang stempel.Mereka harus menjadi tukang rem, penjaga profesionalisme dan etika hukum ditengah tekanan bisnis. Profesionalitas itulah kunci perlindungan hukum.”



IFG Legal Forum menjadi bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam membangunkapasitas sumber daya hukum di lingkungan IFG Holding. Dengan diskusi yangmendalam dan reflektif, forum ini diharapkan mampu memperkuat mitigasi risikohukum, sekaligus memperkokoh posisi in-house counsel sebagai garda terdepandalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang patuh hukum dan berintegritas.(HUM_JR)