Iklan

Zainuddin Yasin
Kamis 19 2025, Juni 19, 2025 WIB
Last Updated 2025-06-19T02:39:20Z

Kejaksaan Klungkung geber kasus pidana korupsi mantan Perbekel Tusan.

Advertisement


Kajari ekspose kasus tindak pidana korupsi



SEMARAPURA, KABARNETIZENS.COM

Kejaksaan Negeri Klungkung dipimpin Kajari dr Lapatawe B Hamka,SH pada Senin(16/6/2025) lalu menggelar Perss Release terkait progres penanganan perkara tindak pidana khusus.





Bahwa Kejaksaan Negeri Klungkung menyampaikan progres penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyelewengan/penyalahgunaan dana APBDes Tusan Tahun Anggaran 2020-2021 pada Kantor Perbekel Desa Tusan Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung atas nama terdakwa I.G.K.S.




 Menurut Lapatawe B Hamka menyatakan dimana sebelumnya dilakukan upaya hukum sampai ketingkat Kasasi oleh penuntut umum telah diputus oleh Mahkamah Agung RI dan terhadap terdakwa telah dinyatakan bersalah




 sebagaimana ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPdengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan, 




Selain itu  denda sebanyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidiair pidana kurungan selama 1 (satu) bulan serta dijatuhkan pula pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp28.302.611,28 (dua puluh delapan juta tiga ratus dua ribu enam ratus sebelas rupiah dua puluh delapan sen) 





jika dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan perkara tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau in kracht terdakwa tidak membayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti. 



Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan. 



Bahwa Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor 3916/K/Pid.Sus/2025 tanggal 21 Mei 2025 atas nama terdakwa I.G.K.S. telah dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa pada tanggal 13 Juni 2025 dimana terdakwa dieksekusi pada Rumah Tahanan Negara Klungkung.





"Bahwa  perkara atas nama tersangka dengan inisial I.D.G.P.B. selaku mantan Perbekel Desa Tusan Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung yang pada hari ini terhadap perkara tersebut telah dinyatakan lengkap syarat formil dan materiil (P-21) oleh penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Klungkung dan terhadap hal tersebut kewajiban dari penyidik dalam hal ini penyidik Tipikor Polres Klungkung menyerahkan dengan segera tersangka dan barang bukti guna proses hukum lebih lanjut," ungkap Lapatawe B Hamka.




Demikian pengungkapan kasus ini Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung dalam progres penanganan perkara Bidang Tindak Pidana Khusus kiranya,kejaksaan  selalu mohon doa dan dukungan dari seluruh lapisan Masyarakat agar Upaya kami untuk memberantas Tindak Pidana Korupsi di Wilayah hukum Kejaksaan Negeri Klungkung dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan aturan perundang-undangan.(SUG)