Advertisement
sidang lanjutan mantan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana vs Nyoman Tirtawan di PN Singaraja, Senin (6/11)
SINGARAJA (kabarnetizens.com)
Sidang lanjutan Bupati Buleleng periode 2012-2022 Putu Agus Suradnyana yang mangkir pada sidang pada Senin (30/10/2023) karena ada kesibukan, akhirnya hadir pada sidang ketiga Senin (6/11/2023) di PN Singaraja.
Suradnyana sebagai saksi pelapor hadir di sidang ketiga yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gusti Made Juliartawan, SH, MH, dengan anggota Ni Made Kushandari dan I Gusti Ayu Kade Wulandari, SH, dengan JPU Isnarti Jayaningsih, SH, dan Made Heri Permana, SH, MH, berlangsung seru dan saksi pelapor Suradnyana sempat emosi dengan cercaan pertanyaan tim kuasa hukum terdakwa Nyoman Tirtawan yang terdiri atas I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, SH; Eko Sasi Kirono, SH; Made Sutrawan, SH.
Sidang diawali dengan pemberian kesempatan oleh majelis hakim kepada JPU untuk mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi Suradnyana. JPU Isnarti Jayaningsih, SH, pun bertanya kepada saksi pelapor Suradnyana tentang postingan terdakwa Tirtawan di akun Facebook milik terdakwa Tirtawan yang menyatakan saksi pelapor Suradnyana telah merampas dan menembok tanah milik para petani serta telah menguris para petani dari lahan seluas 45 hektare di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali.
“Waktu itu saya sebagai bupati. Tapi anak saya menangis karena bapaknya dibilang korupsi. Nah, saya sebagai kepala daerah, Bupati, saya tidak mau menanggapi itu. Setelah tidak lagi sebagai bupati, lama saya berpikir, lalu saya menyampaikan dalam bentuk laporan ke Polres Buleleng. Kemudian belum ditindaklanjut, tanggal 5 Januari 2023 saya dikirimkan link oleh teman saya. Bahwa saya dikatakan merampas, secara pribadi menyebut nama saya,” jelas saksi Suradnyana.
“Itu link apa?” tanya JPU Isnarti. “Link Facebook,” jawab saksi Suradnyana. singkat
Menjawab pertanyaan JPU Isnarti, saksi Suradnyana mengaku bahwa tanah 45 hektare di Batu Ampar itu adalah tanah aset Pemkab Buleleng sesuai dengan HPL No 1 Tahun 1976. “Waktu itu zamannya Bupati Ginantra dan sertifikatnya terbakar dan copy-an sertifikat HPL ditemukan di Kantor BPN Pusat, kemudian disertifikatkan,” jelas saksi Suradnyana.
Kemudian, ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum terdakwa dan terdakwa Nyoman Tirtawan. Saat itulah terjadi ketegangan karena tim kuasa hukum terdakwa mencercar saksi Suradnyana dengan berbagai pertanyaan jebakan yang membuat saksi Suradnyana tegang. Akibatnya, saksi sering menjawab lupa atau tidak tahu.
Di awal keterangan saksi menyatakan tanah Batu Ampar merupakaan aset milik Pemkab Buleleng dengan dasar sertifikat HPL, namun ketika ditanya tentang sejumlah dokumen penting tentang tanah itu, saksi malah mengaku tidak tahu.
Bahkan saksi Suradnyana sempat menanyakan tim kuasa hukum terdakwa tentang dari mana mereka mendapatkan surat hasil audit BPK RI Perwakilan Bali tentang aset Pemkab Buleleng.
Pertanyaan mematikan datang dari Ketua Majelis Hakim I Gusti Made Juliartawan, SH, MH. Ketua hakim Juliartawan menanyakan dampak postingan terdakwa Tirtawan di FB terhadap karier politik dan bisnisnya. “Apakah karena postingan itu saudara saksi turun dari jabatannya (bupati)?” tanya ketua hakim Juliartawan. “Tidak, saya turun (bupati) karena sudah selesai masa jabatan,” jawab saksi Suradnyana.
Lalu, ketua hakim Juliartawan bertanya lagi aktivitas saksi setelah tidak lagi menjabat sebagai Bupati Buleleng. “Saya jadi wiraswasta,” jawab saksi Suradnyana. “Wiraswasta bergerak di bidang apa?” tanya ketua hakim lagi. “Di biang transportasi dan perhotelan,” jawab saks Suradnyana lagi.
“Apakah masalah ini mempengaruhi omset usaha saudara saksi? misalnya okupasi kamarnya menurun?” tanya ketua hakim Juliartawan. “Tidak yang mulia. Cuma sering ditanya sama orang tentang kasus ini,” jawab saksi Suradnyana.
Pada sidang kali ini, JPU hanya mampu menghadirkan satu saksi yakni saksi pelapor Putu Agus Suradnyana, padahal sebelumnya JPU berjanji akan menghadirkan 4 orang saksi.
Usai sidang, Putu Agus Suradnyana tidak banyak komentar. Kepada wartawan ia hanya berkomentar singkat. “Saya hanya fokus pada pencemaran nama baik saya. Kalau masalah HPL silahkan ke Pemkab,” ujar Putu Agus Suradnyana.
Bagiaman tanggapan tim kuasa hukum terdakwa? “Pada intinya, sebagian besar saksi tidak tahu terkait dengan sejumlah dokumen. Yang kedua, tadi terbongkar bahwa saat terjadinya postingan itu ketika saudara saksi korban itu masih menjabat sebagai Bupati Buleleng, dan itu ada kaitan dengan tanah masyarakat yang notabene yang disebut dirampas sebetulnya oleh klien kami yang mewakili masyarakat,” ungkap I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, SH, salah satu anggota tim kuasa hukum terdakwa Nyoman Tirtawan.
“Hal penting yang perlu saya sampaikan bahwa kami tadi sudah mengajukan permohonan kepada majelias hakim terkait Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri bahwa di dalam poin pasal 3 dari implementasi UU ITE terhadap pasal-pasal khusus karena yang dikenakan kepada klien kami kan pasal 27 ayat (3) UU ITE junto pasal 45 kalau ngga salah yang notabene pasal ini sudah dinyatakan dalam SKB tersebut erat atau identic dengan ketentuan yang disebut dalam pasal 310 dan 311 KUHP. Cuma dalam poin ketiga huruaf d itu harus dibuktikan terdahulu,” tegas Gus Adi, sapaan I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, SH.
Lowyer muda yang juga mantan wartawan salah satu media nasional itu menyatakan, “Dan tadi kami sudah mohonkan pada majelis hakim dengan bukti-bukti berupa surat undangan dari Polda Bali termasuk sudah dari Menkopolhukam Pak Mahfud MD. Nah dalam rekomendasi Menkopolhukam tadi dinyatakan secara tegas yang intinya bahwa ada dugaan penyalahgunaan kewenangan disana termasuk permainan mafia tanah. Kapolri diminta melakukan penegakkan hukum terkait kasus tersebut. Ini artinya apa? Apa yang disampaikan klien kami di awal terkait dengan perampasan itu tadi sekarang masih dalam proses pembuktian yang sedang berlangsung di Polda Bali.”
Sidang kembali digelar Senin 20 November 2023 mendatang dengan agenda pemeriksaan saks-saksi yang bakal dihadirkan oleh JPU. (Yasin_netizens)