Iklan

Zainuddin Yasin
Sabtu 14 2025, Juni 14, 2025 WIB
Last Updated 2025-06-14T07:02:11Z

Polemik Bandara Letkol Wisnu Terus Bergulir Gegara Lahan 56.5 Are Belum Diganti Rugi Pemkab Buleleng

Advertisement



Wiratsanjaya, SH, kuasa Hukum Rasyid membeberkan polemik tanah warga di bandara Letkol Wisnu Sumberkima, Gerokgak 



GEROKGAK, KABARNETIZENS.COM

Kendati pun sempat  dimanfaatkan sebagai homebase salah satu sekolah penerbangan di Bali Utara terus bergulir  panjang. Berapa tidak sejumahl warga menuntut hak mereka yang hingga kini belum dipenuhi lantaran lahan seluas 36.5 are belum diganti rugi oleh pemkab Buleleng.



 Menurut rencana lahan tersebut  diambil alih Pemerintah Provinsi Bali, keberadaan Bandara Letkol Wisnu di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Buleleng ternyata masih bermasalah dengan warga, sebab hingga saat ini, lahan seluas 56,5 are yang digunakan sebagai landasan pacu belum sepenuhnya dilakukan ganti rugi.




Berdasarkan sejumlah dokumen pembayaran dan juga sertifikat hak milik (SHM) lahan seluas 56,5 are tersebut milik Mohammad Rasyid dengan SHM No. 979 dan telah diperbaharui dengan SHM No. 1361.




“Tanah tersebut berada di tengah landasan pacu di Bandara Letkol Wisnu  di Desa Sumberkima sesuai dengan surat pemberitahuan Kepala Kantor BPN-ATR Buleleng tertanggal 08 Desember 2023  yang ditanda tangani kepala Kantor saat itu Agus Apriawan,S.T.,S.H., M.Kn.,” sebut Kuasa Hukum Rasyid, Wirasanjaya dari Firma Hukum Global Yustisia Law Firm.




Wirasanjaya membeberkan, tanah milik Rasyid tersebut sesuai dengan berita acara ganti rugi tertanggal 8 Mei 2001 Nomor 050/201/DISHUB-TU yang saat itu Pemkab Buleleng diwakili oleh Dinas Perhubungan  yang kala itu dijabat oleh Ida Bagus Puja Erawan, S.H.,  telah ada kesepatakan  penyerahan bidang tanah Rasyid dengan penukaran tanah negara. 




“Yang mana di dalam Berita Acara Ganti Rugi tersebut tanah Rasyid luasnya tertera 0.565 Ha atau 56,5 are  bukan  seluas 6240 M2 atau 62.40 are sehingga didalam perjanjian tersebut diberikan tanah penganti  dengan rasio penganti 1 : 1.5 sehingga dari luas tanah Rasyid tersebut dari luas 56.5 are mendapatkan tanah penganti menjadi 84.75 are,” sebut Wirasanjaya. 





Pemkab Buleleng saat itu, menurut Kuasa Hukum Rasyid, hanya mampu memberikan tanah penukar yaitu berupa tanah negara yang dikuasai Pemkab Buleleng seluas 0.450 Ha atau 45 are berlokasi di Dusun Pegametan Desa Sumberkima kepada Rasyid dan sisanya dibayar uang sejumlah Rp. 159.000.000,- yang merupakan harga tanah dengan luas sisa 34.75 are X Rp. 4.000.000 ,-.





“Untuk pengurusan tanah penganti seluas 45 are itu semuanya dibiayai oleh Pemkab Buleleng, hingga tanggal 11 Januari 2002 Pemkab Buleleng yang saat itu diwakili oleh Ida Bagus Suarjaya telah menyatakan bahwa surat-surat tanah seluas 45 are tersebut belum selesai sertifikatnya, bahkan hingga saat ini,” jelasnya




Melalui kuasa hukumnya juga, Rasyid kembali menanyakan perihal keberadaan tanah dengan SHM No. 1361 yang berada atau dipakai landasan pacu di Bandara Letkol Wisnu  Sumberkima melalui kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapat Daerah didalam suratnya tertanggal 24 Januari 2024 menerangkan bahwa   Pemkab Buleleng telah memberikan 2 kali ganti rugi pada tanggal 31 Mei 2001 dan tanggal 29 Desember 2009.





“Sesuai kuitansi ada tanggal 31 Mei 2001 sejumlah Rp. 159.000.000,- untuk ganti rugi tanah seluas 39.75 are  dan tanggal 29 Desember 2009 Pemkab Kembali memberikan ganti rugi sebesar Rp. 370.498.210,- untuk ganti rugi tanah seluas 35.30 are, jadi ganti rugi yang telah dikeluarkan oleh Pemkab Buleleng untuk seluruhnya seluas 75.05 are untuk membayar SHM No. 1361 yang luasnya 62.4 are, jadi Pemkab Buleleng saat itu ada kelebihan pembayaran tanah seluas 12,65 are,” sebut Wirasanjaya.




Terhadap kondisi itu menjadikan tanda tanya besar bagi kuasa hukum Rasyid, sebab jika benar Pemkab Buleleng telah membayar ganti rugi secara  bertahap, kenapa  luasan tanah yang dibayar tidak mengacu pada bukti formil SHM  No. 1361, dengan luas 62,4 are dan terbayar 75.05 are dan bukti pembayaran pertama dan kedua adalah bukti pembayaran yang tidak saling mendukung. 




“Dimana kuitansi pembayaran pertama merupakan biaya pelepasan hak  tanah seluas 39,75 are senilai Rp.159.000.000,- dan kuitansi kedua ganti rugi tanah seluas 35.30 are senilai Rp. 370.498.210,-,” sebutnya.





Terhadap kedua kuitansi yang ditemukan, Wirasanjaya menanyakan pembayaran tersebut dilakukan Pemkab Buleleng berdasarkan legal formil yang mana ?, sebab Rasyid telah memiliki data fisik yang sangat jelas dengan luasan tanah seluas 62.4 are dan memiliki data yuridis yang tidak pernah dicabut dan dibatalkan oleh Pemerintah atau Putusan Pengadilan. 





Wirasanjaya meminta Pemkab Buleleng maupun Pemprov Bali dapat menyelesaikan permasalah tanah Hak milik kliennya segera, sebab pada peta block tentang landasan pacu Bandara Lektkol Wisnu yang berada di Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng terdapat sebidang tanah bagian landas pacu yang masih bergaris merah atau terblok warna merah yang berarti bidang tanah tersebut masih belum terselesaikan masalah kepemilikannya.(TIM)