Advertisement
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus I, Dewa Nyoman Sukardina, SE, dengan kehadiran anggota pansus, tim ahli DPRD, serta perwakilan dinas terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, RSUD Buleleng, dan BPKAD Kabupaten Buleleng.
Pada sesi pembukaan, Sukardina menyampaikan bahwa revisi perda sempat tertunda akibat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/4528/S tanggal 14 Agustus 2025. Edaran tersebut menginstruksikan kepala daerah menyesuaikan kebijakan pajak dan retribusi supaya tidak memberatkan warga, sambil tetap memperkuat layanan publik, iklim usaha, serta dukungan bagi masyarakat dan pelaku ekonomi.
Beberapa poin utama revisi ranperda meliputi penyesuaian batas minimal omzet usaha untuk pemungutan pajak, agar kebijakan lebih ringan bagi masyarakat tapi masih optimal dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami dari Pansus I meminta setiap dinas menyusun analisis dampak penyesuaian pajak dan retribusi. Hasilnya akan dirangkum dan dievaluasi pada rapat berikutnya untuk menentukan sektor prioritas yang disesuaikan,” kata Sukardina.
