Iklan

Kamis 27 2025, November 27, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-27T12:45:29Z
BeritaBerita BulelengBerita daerah

Forkompinda Buleleng Gelar Dialog Pakem 2025 untuk Perkuat Pengawasan Kerukunan Beragama

Advertisement


Dialog Pakem Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan di Kabupaten Buleleng kembali digelar pada tahun 2025 sebagai bentuk langkah preventif menjaga stabilitas kerukunan sosial. Pertemuan ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari lembaga pemerintah, aparat keamanan, tokoh agama, hingga perwakilan desa adat yang berdiskusi mengenai pentingnya kewaspadaan terhadap aliran kepercayaan yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.


Pada sesi pembuka, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng, Gede Baskara Haryasa, S.H., menegaskan bahwa forum Pakem berfungsi sebagai wahana koordinasi vital antara aparat dan masyarakat. Ia menekankan pentingnya menjaga sinergi berkelanjutan guna menghindari potensi gangguan kerukunan.


“Kegiatan Pakem adalah agenda rutin yang kami lakukan untuk mempererat hubungan dan komunikasi antara petugas dengan masyarakat, sekaligus mengajak warga aktif melaporkan adanya aliran kepercayaan yang berpotensi merusak kerukunan antar umat beragama,” kata Baskara. Ia menambahkan bahwa pengawasan ini dijalankan sebagai langkah awal untuk mencegah berkembangnya pengaruh aliran tertentu yang dapat menimbulkan gangguan sosial.


Lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Singaraja menyampaikan ulang dasar hukum terkait kebebasan beragama dan berkepercayaan, dengan menyoroti Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016. Khususnya, pembahasan terkait pengakuan administrasi kependudukan bagi penghayat kepercayaan serta mekanisme penginventarisasian organisasi kepercayaan menjadi perhatian peserta. Penegasan disampaikan bahwa tujuan Pakem bukan untuk membatasi, melainkan memastikan pelaksanaan ibadah dan keyakinan tidak mengganggu hak orang lain atau memicu ketidaktertiban.


Perwakilan Kodim 1609/Buleleng juga mengingatkan peran masyarakat dalam aktif memberikan informasi terkait indikasi aliran yang tidak sesuai hukum agar tidak menimbulkan gesekan sosial. Ia menekankan perlunya kesepahaman bersama untuk menjaga suasana wilayah tetap damai. Di sisi lain, Majelis Desa Adat (MDA) Buleleng menekankan pentingnya desa adat berjalan selaras dengan ketentuan awig-awig demi menjaga harmoni internal komunitas adat.


Dari Kementerian Agama, ditegaskan kembali fungsi Pakem sebagai garis depan pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang dapat mempengaruhi masyarakat. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Buleleng juga mengingatkan bahwa negara mengakui enam agama resmi sehingga pengawasan terhadap aliran lain perlu terus dijaga agar saling menghormati tetap terwujud.


Kegiatan ini diakhiri dengan penegasan bahwa setiap pihak memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban dan keharmonisan di tengah keberagaman. Melalui koordinasi semacam ini, pemerintah daerah berharap tercipta ruang aman bagi masyarakat untuk menjalankan keyakinannya tanpa mengganggu hak orang lain maupun memicu konflik sosial.