Advertisement
![]() |
| Lanjutan Sengketa Turun Waris Dengan Para terdakwa Anak Tiri Vs Ibu Sambung |
Kabarnetizens.com -- Berita Lanjutan sidang Sengketa turun waris yang melibatkan Ibu Sambung dan Anak Tiri kembali berlangsung di PN Singaraja pada Selasa (21/10/2025), makin seru setelah menghadirnya banyak saksi saksi.
Perbekel kubutambahan, Gede Pariadnyana, SH kembali hadir guna memberikan kesaksiaan pada media yang konfirmasinya pada selasa malam.
Perbekel murah senyum ini menyampaikan pihak sudah memberikan keterangan sesuai keterangan seperti diberikan sebelum.
" Siap Adinda, Siap adinda
Saksi di pengadilan 1. Saksi dalam perkara pasal 263, 2. Ada 2 surat yg sy tandatangani yaitu surat Keterangan waris
3. Surat keterangan usaha," Terang Perbekel.
Pihaknya tidak mengetahui munculnya dua KK dalam silsilah dan hanya menjalankan fungsinya sebagai perbekel kepada warga yang membutuhkan pelayanan pengesahan administratif.
Di ketahui dalam sidang sebelumnya menghadirkan banyak tokoh dan instansi yang mengetahui kasus ini. Diketahui dalam kasus ini diduga ada pemalsuan dalam proses turun waris sehingga beberapa saksi dipanggil guna mendengarkan keterangan saksi-saksi diantaranya dua mantan Camat Kubutambahan (Sumerta Jaya dan Gede Suyasa), Kades Gede Pariadnyana serta Bendesa Adat setempat.
Kades Kubutambahan Gede Pariadnyana,S.H.,pada sidang sebelumnya menyampaikan dirinya hadr sebagai saksi dugaan pemalsuan dokumen /silsilah, pada saat itu pihaknya belum sebagai Kades 2014.
Dan Pada 2020 ada pengajuan turun waris yang dimohon oleh Luh Sukarini kemudian berdasarkan data kita sebagai kades sudah tentu hanya mengetahui karena diatasnya ada saksi-saksi.
Dalam surat itu pihaknya hanya meregistrasi terhadap surat turun waris itu.
"Apa itu termasuk pemalsuan dokumen atau apa kami tidak tahu dan itupun apa yang kami lihat,”kata Gede Pariadnyana kepada media pada Bulan Oktober lalu.
Diketahui dalam kasus ini perubahan data 2014, yang mana anak kandung almh I Nyoman Sudana pria asal Badung /Lukluk ,Mengwi yang mengambil istri ke-2 Luh Sukerini di Desa Kubutambahan dan melahirkan 4 anak.
Namun dalam perjalanannya malah ada pengalihan hak yang ada di Kubutambahan terhadap anak almh bernama Putu Eka malah tidak dimasukan sehingga perseteruan keluarga itu malah semakin memanas.
Dan yang menjadi catatan ketua majelis dan para anggota di PN Singaraha. Diketahui Kalau pihak kecamatan memang membenarkan tanda tangan terhadap silsilah turun waris akan tetapi dia tidak tahu yang membawa atau yang memohon.
Menurutnya dari informasi BPN Singaraja, bahwa silsilah /turun waris itu dibuat di Kantor Desa , bukan buatan Formulir BPN, tetapi keterangan Kades berbeda. Nah mudah-mudahan dengan kejelian Hakim bisa melihat sisi yang obyektif seimbang dan tidak berpihak.
Kendati awalnya berkeinginan keluarga Denpasar bernamai karena melihat anak-anak Sukarini memiliki masa depan namun harapan tersebut kandas dan langkah hukum pun dijalankan.
Sidang ini rencananya akan kembali digelar pada selasa minggu mendatang guna mendengarkan keterangan saksi saksi lainnya.**
