Iklan

Kalingga
Selasa 14 2025, Oktober 14, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-14T02:45:11Z
BeritaBerita BaliBerita GianyarHeadlineHukrimPolres Gianyar

Wadduh..!!! Gede Saras Tersangka Di Polres Gianyar Lantaran Terjerat Kasus Dugaan Penggelapan Properti

Advertisement


KABARNETIZENS.COM -- Kabar mengejutkan datang Kepolisian Resort (Polres) Gianyar, setelah Satreskrim Polres Gianyar resmi menetapkan mantan manajer marketing properti ternama asal Buleleng Gede Sarastana (GS) atas dugaan penggelapan dana konsumen. Hal ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal Kamis 9 Oktober 2025. 



Perihal terkait penetapan tersangkan atas Pengusaha properti terkenal di Buleleng ini, langsung disampaikan oleh ‎Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda I Gusti Ngurah Suardita mengatakan status Gede Sarastana (GS) sudah sesuai SP2HP yang diterbitkan pada 9 Oktober 2025 tersebut.



‎“Kasus itu sudah ditangani serius oleh Sat Reskrim Polres Gianyar. Hasil gelar seperti itu proses sudah berjalan, sudah ditingkatkan lagi oleh penyidik” ujar Suardita saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025). 



‎Gede Sarastana (GS) yang juga saat ini adalah  owner dan pengusaha properti  ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan rujukan:



‎a. Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; 


‎b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana; 


‎c. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; 


‎d. Putusan Mahkamah Konsititusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014; 


‎e. Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/IX/2025/SPKT/POLRES GIANYAR/ POLDA BALI tanggal 1 September 2025; 


‎f. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/75/IX/RES.1.11./2025/ Satreskrim tanggal 1 September 2025; 


‎g. Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap.Tsk/96/X/ RES.1.11./2025/Satreskrim tanggal 9 Oktober 2025. 



‎Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah pemilik perusahaan melaporkan kehilangan dana sebesar Rp10 juta dari salah satu konsumennya.



‎Dalam pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum pelapor, Anak Agung Gede Rai Parwata S.H., mengatakan laporan tersebut menjadi awal untuk membuka sebagian kecil dari persoalan yang ada.


‎ 


‎“Nilai Rp10 juta ini baru hanya dari satu konsumen. Diduga, ada puluhan konsumen lain yang juga dengan modus serupa. Setelah penetapan tersangka, laporan tambahan akan segera kami ajukan,” tegasnya.



Sekadar informasi bahwa ‎Kasus ini tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/B/65/IX/2025/SPKT/Polres Gianyar/Polda Bali yang masuk pada 1 September 2025. Kasus ini disangkakan dengan Pasal 372 dan/atau 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.***