Iklan

Zainuddin Yasin
Kamis 03 2025, Juli 03, 2025 WIB
Last Updated 2025-07-03T08:47:13Z
InfoQuick respons Jasa Raharja terkait kapal Very tenggelam di selat Bali

KMP Tunu Pratama Jaya Mengalami Kecelakaan di Selat Bali, JasaRaharja Bergerak Cepat untuk Jamin Santunan Seluruh Korban

Advertisement



BANYUWANGI_KABARNETIZENS.COM

Kecelakaan laut yang melibatkan Kapal MotorPenumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali menjadi perhatianserius berbagai pihak, termasuk Jasa Raharja sebagai BUMN yang menjalankanamanah perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan alat angkutanumum.





Kapal yang tengah berlayar membawa penumpang dari Pelabuhan Ketapang,Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali, dilaporkan mengalami kebocoran diruang mesin hingga menyebabkan kapal terbalik dan hanyut ke arah selatan, padaKamis dini hari (3/7) sekitar pukul 00.16 WITA. Proses evakuasi masih terusberlangsung oleh tim gabungan dari Basarnas, TNI AL, Polair, dan instansi terkaitlainnya.



Begitu mendapatkan informasi, Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa TimurTamrin Silalahi dan jajarannya langsung mengambil langkah cepat dalammemastikan bahwa seluruh penumpang yang menjadi korban dalam kecelakaan inimendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Rubi Handojo menyampaikan bahwa JasaRaharja berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi penumpang dalamkecelakaan angkutan umum resmi, termasuk dalam kondisi darurat.



“Kami mengucapkan keprihatinan yang mendalam atas musibah ini. Jasa Raharjamerespons cepat kecelakaan ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait di wilayahBali dan Jawa Timur. Karena proses evakuasi masih berlangsung, petugas kamisiaga untuk melakukan pendataan korban secara akurat dan nantinya mengunjungirumah sakit tempat korban dibawa untuk memastikan para korban dijamin sesuaiketentuan, serta petugas kami juga telah bergerak ke rumah korban yang telahdinyatakan meninggal dunia guna mempercepat penyerahan santunan meninggaldunia kepada ahli waris” jelas Rubi.




Seluruh penumpang kapal yang tercatat dalam manifest dan menjadi korbankecelakaan ini dijamin berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentangDana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Sedangkan jumlahsantunannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017 yangmencakup jenis alat angkutan darat, laut, serta udara.



Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korbanmeninggal dunia dan menjamin biaya perawatan korban luka-luka hingga maksimalRp20 juta, yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Selain itu, biaya pertolongan pertama (P3K) dan ambulans juga dijamin dengan nilai maksimal masing-masingRp1 juta dan Rp500 ribu.





Sebagai BUMN yang memiliki tugas utama memberikan perlindungan dasar bagikorban kecelakaan yang berorientasi pada pelayanan publik prima, Jasa Raharjatidak hanya menjamin dari sisi santunan, tetapi juga terus memperkuat sinergi dankolaborasi dengan mitra strategis guna memastikan kecepatan pelayanan dilapangan, terlebih pada situasi darurat seperti saat ini ( HUM_JR)