Iklan

Zainuddin Yasin
Jumat 04 2025, Juli 04, 2025 WIB
Last Updated 2025-07-04T00:05:14Z

DPRD Buleleng Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024

Advertisement



SINGARAJA_KABARNETIZENS.COM

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Bupati Buleleng atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Rapat dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Buleleng pada Kamis, 3 Juli 2025.




Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, A.Md.Kom., dan dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekretaris Daerah, Tim Ahli Setda, para Pimpinan OPD, unsur Forkopimda Buleleng, serta para undangan lainnya.




Penyampaian Nota Pengantar ini mengacu pada ketentuan Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Rancangan ini disertai laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).




Materi laporan keuangan yang disampaikan telah melalui proses pemeriksaan rinci oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bali pada 9 April hingga 8 Mei 2025, yang diawali dengan pemeriksaan pendahuluan sejak 10 Februari hingga 11 Maret 2025.



Disampaikan dalam rapat bahwa pelaksanaan APBD merupakan bentuk nyata dari pelaksanaan kebijakan daerah dalam satu tahun anggaran, yang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik secara transparan dan akuntabel. Hal ini mencakup pengelolaan keuangan, pemanfaatan sumber daya, serta pertanggungjawaban atas mandat yang diberikan rakyat kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng.




Lebih lanjut, penyampaian pertanggungjawaban ini juga bertujuan untuk menyediakan informasi keuangan daerah secara komprehensif sebagai umpan balik perencanaan ke depan, serta meningkatkan efektivitas pengendalian atas seluruh aset, utang, dan ekuitas.




Dalam kesempatan tersebut, Bupati Buleleng menyampaikan bahwa opini hasil audit BPK RI atas laporan keuangan tahun anggaran 2024 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Prestasi ini menjadi pencapaian ke-11 kali secara berturut-turut sejak tahun 2014.




Pemerintah Kabupaten Buleleng memberikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan dan kerja sama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik, melalui sistem pengendalian intern yang memadai dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.




Berbagai upaya telah dilakukan untuk mencapai kinerja maksimal, termasuk penyempurnaan kebijakan dan produk hukum daerah, tindak lanjut atas rekomendasi auditor, serta optimalisasi peran aparat pengawasan intern pemerintah dalam seluruh tahapan pengelolaan keuangan daerah.(TIM)