Advertisement
DENPASAR,KABARNETIZENS.COM
Dua orang diduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dengan jumlah banyak, berhasil diamankan Dit Polairud Polda Bali.
Dua orang diduga pelaku tersebut adalah AS dan SN, kedua nya asal Madura, Jawa Timur, mereka ditangkap saat beraksi di seputaran jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Ketewel, kecamatan Sukawati, kabupaten Gianyar, Rabu (15/1) pagi.
Modusnya membeli pertalite di SPBU menggunakan mobil, kemudian dijual kembali ke warung warung Madura di wilayah Denpasar dengan lebih harga mahal.
Dari OTT ini polisi mengamankan barang bukti satu unit Toyota Avanza dan 22 jerigen, 10 jerigen isi pertalite.
Kasintel Unit II Dit Polairud Polda Bali, Kompol I Wayan Parwata, Kamis (16/1) membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polairud Polda Bali, untuk proses hukum lebih lanjut.
“Langkah tegas ini untuk menunjukkan kepada publik bahwa Polri berkomitmen menjaga integritas, memberantas pelanggar aturan dan undang undang,” ujarnya.
Terungkapnya kasus ini berawal dari anggota Unit II dipimpin Panit Aipda Anak Agung Bagus Pergawa mencurigai kendaran avanza warna putih tanpa pelat nomor mondar mandir di TKP. Setelah dihampiri ternyata melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, selanjutnya ditangkap.
“Mereka tertangkap tangan. Rencananya minyak yang terkumpul itu akan di jual ke warung Madura seharga 420 ribu per jerigen. Mereka (pelaku) mendapatkan upah dari bosnya per jerigen 10 ribu, dan per hari 100 ribu,” jelasnya.
Untuk sistem kerjanya, mengisi pertalite di SPBU menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi. Dimana tempat pengisian tangki dilubangi dua. Satu lobang masuk ke tangki dan satunya lagi diisi selang menuju ke jerigen masing masing.
“Dalam mobil itu ada dua orang, satu khusus melihat selang satunya lagi menjaga di kemudi setir,” tambahnya.
Setelah terisi satu atau dua jerigen penuh mereka ke luar SPBU, kemudian memutar masuk kembali setelah sepi, yang itu dilakukan berulang ulang. Sempat terjadi tegang karena mereka tidak mau dibawa ke kantor, alasannya tidak dikasih oleh bosnya bila ada petugas disuruh untuk tunggu sampai datang.
“Artinya ada perintah dari yang nyuruh ambil minyak itu,” katanya.
Keinginan mereka awalnya dituruti, setelah ditunggu satu orang mengaku bernama Putra datang dan menanyakan surat perintah tugas. Tak lama kemudian pemilik bernama Wartikno juga datang, membenarkan bahwa yang ditangkap adalah anak buahnya yang diperintah membeli pertalite di SPBU.
Kami sudah memakai semua aturannya SOP prosedur. Saat diminta surat tugas langsung kami tunjukan. Namun mereka tidak dapat menunjukkan surat rekomendasi untuk pembelian minyak tersebut selanjutnya kami bawa,” tandasnya.
Pelaku dikenakan Undang Undang Migas Tahun 2001 No 22 Pasal 55, ancaman kurungan 7 tahun penjara dan denda 6 miliar. Emha