Iklan

Zainuddin Yasin
Kamis 04 2024, Juli 04, 2024 WIB
Last Updated 2024-07-04T04:11:41Z

Ketua Forkomdeslu Ketut Suka : Jauhi Narkoba dan Judi Online

Advertisement






Singaraja, KABAR NETIZENS.com

Terjawab sudah penantian perpanjangan masa jabatan  kepala desa di seluruh Indonesia atas perubahan Undang Undang Desa  no  6 tahun 2014  dari 6 tahun menjadi 8 tahun masa jabatan. Termasuk juga di Buleleng  sedikitnya 129  jabatan kepala Desa atau perbekel akhirnya diperpanjang.

 

Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana  menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan perbekel dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) bertempat di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Jumat (28/6). Ada hal menarik yang disampaikan oleh PJ Bupati Buleleng terkait maraknya kasus narkoba dan judi online. Kata PJ Lihadnyana, perbekel adalah panutan masyarakat untuk itu 2 penyakit tersebut jangan sampai perbekel ikut terlibat


Perpanjangan masa jambatan itu diikuti sebanyak 129 perbekel dan 731 anggota BPD se-kabupaten Buleleng diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun. 


Hal ini sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri tentang penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait kepala desa dan BPD dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024 tenatng perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.


"Perbekel merupakan contoh bagi masyarakatnya. Jangan sampai ini menjadi permasalahan. Tidak melakukan judi online. Tidak narkoba,"jelasnya.


Lihadnyana juga berharap perpanjangan masa jabatan selama dua tahun ini memberikan imbas yang baik kepada pembangunan daerah. Pemerintah desa juga diminta untuk meningkatkan koordinasi dengan pemerintah diatasnya yaitu pemerintah kecamatan, dan kabupaten, Provinsi.


“Ini semata-mata untuk mensinkronkan program yang ada, karena apapun bentuk programnya pasti ada di desa yang bersangkutan,”ungkapnya 



Ketua Forkomdeslu, Ketut Suka salah satu perbekel yang cukup senior itu mengapresiasi amanat dari pemerintah pusat dengan memberikan kesempatan bagi perbekel untuk mengabdikan diri pada desa dengan merevisi undang undang desa. "Masa jabatan menjadi 8 tahun itu setidaknya memberikan kesempatan bagi kepala desa untuk berkarya  sehingga potensi desa dapat dikembangkan,"ujar Perbekel Suka



Perbekel Suka  yang masa jabatannya diperpanjang  hingga 2027 itu kembali menegaskan, penyakit narkoba dan judi online yang sedang marak dan menimpa siapa saja. Namun yang terpenting adalah kata dia ini harus menjauhi dan jangan sekalipun mencoba barang haram tersebut.


Kembali ditegaskan, sebagai pimpinan di lembaga yang dipimpinnya dia selalu proaktif memberikan arahan kepada semua perbekel agar jangan sampai terlibat  narkoba dan judi online


"Wajar saja Pak PJ Bupati Buleleng meminta agar jauhi narkoba dan judi online yang sedang marak.karena perbekel adalah panutan masyarakat,"tandasnya (yasin_netizens)