Advertisement
GEROKGAK_KABARNETIZENS.COM
Tim Reskrim Polres Buleleng kembali mengungkapkan kasus ilegal loging tepatnya di Desa Tukad Sumaga, Kecamatan Gerokgak, Buleleng Bali. Kasus pembalakan di hutan milik negara tersebut terjadi pada jumat tanggal 03 mei 2024 sekira pukul 22.30 wita.
Bagaimana kronologisnya ? Sekitar jumat tanggal 3 mei 2024 sekitar pukul 22.30 wita anggota opsnal unit iv sat reskrim polres melakukan penyelidikan ke wilayah gerogak tepatnya di banjar dinas yeh mas desa tukad sumaga kec. gerogak/ kabupaten buleleng terkait informasi dari anggota polsek seririt bahwa saja ada salah satu warga yang dicurigai melakukan kegiatan ilegal loging di hutan lindung desa tukadsumaga dan warga tersebut bernama i nengah ngurah.
setelah menemukan pelaku, tim opsnal unit iv satreskrim polres buleleng menuju tempat penyimpanan kayu-kayu hasil penebangan di hutan lindung tersebut, sesampai di tkp tempat penyimpanan ditemukan sejumlah kayu jenis sonokeling yang disembunyikan dilahan milik warga yang bernama i nyoman sulatra, dimana kayu tersebut diakui oleh tersangka didapat dari hasil penebangan 3 pohon sonokeling dihutan lindung desa tukadsumaga,
Selain itu di tkp ditemukan 25 (dua puluh lima ) batang kayu jenis sonokeling yang sudah diolah menjadi balok dengan panjang kurang lebih 1 meter, 3 (tiga) batang kayu sonokeling berbentuk bulat,dan satu buah senso (gergaji pemotong kayu),pelaku mengakui bahwa kegiatan tersebut baru pertama kali dilakukannya karena mendengar informasi dari orang orang bahwa kayu sonokeling mahal harganya, namun pelaku belum memiliki pembeli yang pasti untuk menjual kayu tersebut. ketika pelaku hendak mencari informasi tempat menjual kayu sonokelin tersebut pelaku sudah terlebih dahulu diamankan oleh anggota unit iv satreskrim polres buleleng. saat ini barang bukti beserta pelaku diamankan di mapolres buleleng.
Kemudian Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh penyidik, adalah memeriksa saksi-saksi dan Tersangka, mengumpulkan barang bukti.
Barang bukti yang telah diamankan :
- 25 (dua puluh lima) batang kayu sonokeling berbentuk balok.
- 3 (tiga) batang kayu sonokeling berbentuk bulat.
- 1 (satu) buah mesin senso (gergaji mesin) dengan merk STIHL MS 788 Germany berwarna putih orange.
Terhadap Pelaku Sdr. I NENGAH NGURAH, disangka telah melakukan tindak pidana ILLEGAL LOGGING sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/ atau Pasal 83 ayat (1) huruf a dan/ atau huruf b UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU. No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang berbunyi “orang perseorangan yang dengan sengaja Menebang, Mengangkut, Menguasai, Atau Memiliki Hasil hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan “ diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (Tim_net)