Iklan

Zainuddin Yasin
Kamis 14 2024, Maret 14, 2024 WIB
Last Updated 2024-03-23T03:23:55Z
BeritaBerita BulelengHukrim

Sidang Jro Arka Vs BPR Nurabadi, Penuntut Umum Hadirkan Saksi Perbarindo, Gendo: Keterangan Saksi Tidak Ada Korelasinya

Advertisement




Singaraja_KABARNETIZENS.com

Selama 2 pekan 9 saksi dihadirkan secara maraton memberikan kesaksian dalam  sidang Perkara Nomor 13/Pid.B/2024/ PN Sgr dengan Terdakwa Gede Putu Arka Wijaya alias Jro Arka kembali berlanjut. 


Kali ini dengan pemeriksaan saksi Anak Agung Ngurah Sudiptha, S.E, selaku Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia Bali (PERBARINDO Bali). Sidang berlangsung di PN Singaraja, Rabu (13/3) sidang yang pimpin langsung  Ketua Majelis adalah Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, Heriyanti, S.H., M.Hum. Hadir Penasihat Hukum Terdakwa I Wayan 'Gendo' Suardana, S.H., M.H, dkk dari Gendo Law Office.


Usai sidang, Gendo menerangkan bahwa saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum kali ini hanya menjelaskan fungsi dan tugas Perbarindo sebagai lembaga perhimpunan BPR dan peran-peran normatif dari dari Perbarindo tersebut. Fakta persidangan terungkap bahwa saksi tidak mengetahui isu demonstrasi yang dilakukan oleh Jro Arka, namun setiap kegiatan apapun bentuknya, pasti diatensi oleh Perbarindo, supaya bisa memitigasi dampak. “yang saksi tahu hanya kegiatan demo, tapi isu demonya tidak tahu”, tegas Gendo.


Bahkan saat di persidangan, saksi tidak bisa menjelaskan nasabah yang menarik uang di  BPR Nur Abadi, apakah karena demonstrasi yang dilakukan oleh Jro Arka atau hal lain? saksi tidak bisa menjawab. Lebih lanjut, saksi dalam persidangan menerangkan hanya mendapatkan informasi, paska demonstrasi yang dilakukan Jro Arka di BPR Nur Abadi, banyak nasabah menarik uangnya. Saat Gendo bertanya ke saksi Perbarindo: apakah saksi pernah melakukan riset atau pengamatan utuh bahwa nasabah menarik uangnya akibat dari demonstrasi Jro Arka?” Saksi tidak bisa menjelaskan.


Gendo juga menambahkan: “Keterangan Saksi dari Perbarindo tersebut tidak ada hubungannya dengan Perkara dari Jro Arka”, tutup Gendo.


Menurut Gendo, Demonstrasi itu hal yang biasa tiap orang menyampaikan pendapat di muka umum yang sudah diatur dalam undang-undang. Kiranya demontrasi itu dianggap menganggu, kata Gendo jangan buat kebijakan yang merugikan orang lain."


"Dari 9 saksi yang hadir kita bisa menarik kesimpulan bahwa terungkap fakta fakta yang merugikan Klian kamu terutama lembaga kredibilitas notaris mengakui. Dalam waktu dekat kasus yang mebimoa Klian kami bisa diputuskan  dengan rasa keadilan,"ucap Gendo


Sidang selanjutnya diagendakan pada tanggal 18 Maret 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum.(tim_net)