Advertisement
BULELENG_kabarnetizens.com
Sidang perdana Putu Gede Arka Wijaya alias Jro Arka, warga jalan Pulau Lombok, Penarukan- Buleleng, yang didakwa atas laporan Pihak Bank Nur Abadi pada Tanggal 26 April 2023, dengan nomor laporan: L P/B/46/IV/2023/SPKT/POLRES BULELENG/POLDA BALI Tanggal 26 April 2023 di gelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri Singaraja. Selasa 6 Feb 2023.
Sidang perdana ini pimpin langsung oleh ketua Pengadilan Negeri Singaraja, Heriyanti, S.H., M.Hum.
Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kadek Adi Pramarta, SH didampingi Isnarti Jayaningsih, SH.
Dalam sidang perkara ini, tak tanggung-tanggung Jro arka memakai empat kuasa hukum yang dikomandoi oleh salah satu mantan aktivis yang cukup kondang, yakni Wayan Gendo Suardana SH., MH dari Gendo Law Office bersama Timnya, yakni I Gede Nengah Suta Astawa, S.H., M.H. I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn. dan Anak Agung Gede Surya Jelantik, S.H.
Jalannya sidang juga makin menarik karena disaksikan oleh beberapa advokat diantaranya: Nyoman Mudita SH, Indah Elisa SH, Jro Mangku Sudarma SH dan beberapa pengacara senior lainnya.
Dalam membacakan tuntutannya, JPU Kejari Buleleng, Kadek Adi Pramarta, SH, menjerat terdakwa Jro Arka dengan pasal 372 KUHP atau kedua pasal 378 KUHP atau ketiga pasal 14 ayat (2) UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Menggapi dakwaan dari JPU, Tim penasihat hukum Arka Wijaya yang dipimpin oleh Wayan Gendo mengaku berseberangan dengan Pihak Penuntut Umum.
Ia menyatakan perkara ini semestinya masuk ke perkara Perdata. Dan tuduhan-tuduhan yang disampaikan oleh JPU itu wajib untuk dibuktikan.
"Sebetulnya ini adalah perkara perdata yang kemudian dipaksakan menjadi perkara Pidana, sehingga itu yang nanti kita uji," tegas Gendo saat dimintai konfirmasinya oleh awak media ini seusai sidang.
Selaku penasihat hukum ia berharap peradilan ini menjadi peradilan yang benar-benar menemukan kebenaran materiil.
"Kalau sudah secara perdata sudah terjadi bahwa itu adalah hutang piutang, one prestasi, kemudian dilaporkan lagi dengan persoalan penggelapan dan lain-lain ini kan menjadi kabur," pungkas Gendo.
"Kita buktikan nanti, makanya kami percepat saja, mari kita buktikan di persidangan," imbuhnya.
Disisi lain, kasi intel Kejari Buleleng saat dikonfirmasi oleh awak media dikantornya, membenarkan apa yang dakwaan JPU terhadap terdakwa Jro Arka Wijaya.
"Hari ini adalah sidang perdananya, yaitu pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, tadi sudah dibacakan dipersidangan, terhadap terdakwa ini didakwa melanggar pasal 372 KUHP atau kedua pasal 378 KUHP atau ketiga pasal 14 ayat (2) UU no 1 tahun 1946 ttg peraturan hukum pidana," ungkap Kasi Intel Kejari Buleleng, IB Alit Pidada SH.
Disinggung terkait pidana ini, yangmana sebelumnya merupakan kasus perdata, iapun mengakui memang ada gugatan secara perdata.
Kuasa hukum Jero Arka menilai, kasus yang menjerat kliannya adalah terkesan dipaksakan dari perdata ke kasus pidana. Karena menurut kuasa hukumnya alibi yang dikemukakan oleh pihak BPR Nurabadi adalah membuat keonaran dan menyebarkan berita hoax.
" Dakwaan jaksa penuntut umum tadi kita minta pembuktian, persidangan berikutnya karena pengadilan adalah lembaga yang mampu menelaah maupun mengumpulkan data data yang diperoleh baik dari kami maupun jaksa. Kita buktikan persifanhan berikutnya," ucapnya diplomatis
"Perkara gugataanya itu terkait dengan gugatan sederhana, namun dari proses pinjam meminjam dengan jaminan sertifikat ini, dari alat bukti yang ada dalam berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa disini ada suatu perbuatan pidana, sebagaimana yang telah diuraikan dan dibacakan dalam dakwaan tadi. Itu ada perbuatan yang melanggar pasal 372 yaitu penggelapan atau pasal 378, atau penipuan. Dan ekses daripada apa yang telah terjadi ini ada juga suatu perbuatan, yaitu membuat keributan, dan kemudian sebagaimana yang telah diuraikan dalam dakwaan tadi juga yaitu melanggar pasal 14 ayat 2 tahun 1946 tentang hukum pidana," jelas Alit Pidada.
Untuk sidang selanjutnya akan digelar pada Jumat,16 februari 2024 pukul 13.30 dengan menghadirkan 3 orang saksi dari JPU (TIM_net)


.png)