Iklan

Zainuddin Yasin
Senin 05 2024, Februari 05, 2024 WIB
Last Updated 2024-02-05T14:15:25Z

Nekat Setubuhi ABG di Atas Sepeda Motor, Pemuda Asal Sinabun Dibekuk Polisi'

Advertisement





BULELENG_kabarnetizens.com

Adegan tak senonoh layaknya film blue night no sensor kembali dipertontonkan.   Adalah Gede Sugiartawan alias Bracuk (21 tahun). Pemuda bertubuh kekar ini  dengan  nekat menyetubuhi mantan pacarnya di atas sepeda motor.


Bracuk, nama panggilan Gede Sugiartawan  kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, pria asal Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Buleleng itu di duga kuat melakukan rudapkasa mantan pacarnya yang masih di bawah umur. 


Bahkan, untuk memuluskan niat jahatnya, pelaku diketahui sempat mengancam membunuh korban agar mau melayani nafsu  pelaku. 


Kasat Reskrim AKP Arung Wiratama mengatakan, peristiwa rudapkasa terjadi di salah satu jalan desa dengan alamat Banjar Dinas Bale Agung Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Buleleng pada hari selasa (23/1) pukul 21.30 wita. 


Sebelum kejadian, tersangka bertemu korban di salah satu warung di desa Sinabun. Kemudian tersangka mengajak korban untuk mengikuti tersangka dengan mengendarai sepeda motor masing- masing. 


Lalu tersangka mengajak korban ke satu jalan di Desa Kerobokan yang kondisinya sepi. Selanjutnya saat korban memarkirkan sepeda motornya, tersangka mendekati korban dan langsung memeluk korban.


Karena mendapat ancaman, korban tidak berani melawan. Tersangka lalu menurunkan celana dalam korban sampai di lutut dan merudapkasa korban diatas sepeda motor 


"Tersangka ini sempat mengancam korban. Sehingga korban ini takut, jadi korban tidak bisa melawan"ungkapnya


Tak terima atas prilaku yang menimpanya, korban kemudian memberi tahu sang ayah. Mendengar cerita itu, sang ayah langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Buleleng. 


"Setelah mememeriksa saksi-saksi dan juga tersangka. Serta melakukan pemeriksaan Visum di RSUD. Pelaku mengakui perbuatannya" imbuh AKP Arung 


Terhadap pelaku, disangkakan Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minmal 5 tahun maksimal 15 tahun.


"Tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Buleleng sejak tanggal 29 Januari 2024"tutupnya. (TIM_netizens)