Iklan

Zainuddin Yasin
Senin 15 2024, Januari 15, 2024 WIB
Last Updated 2024-01-16T16:09:49Z
BeritaBerita BulelengHukrimPolres Buleleng

Satnarkoba Polres Buleleng berhasil Ungkap “Ratu Narkoba” asal Pelapuan Bersama 4 Anggota Jaringan Mafia Narkoba

Advertisement




BULELENG_kabarnetizens.com 

Satnarkoba Polres Buleleng menangkap “Ratu Narkoba” asal Desa Pelapuan, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali, bernama Kadek Normayani alias Norma, 33. Anggota mafia narkoba betina yang beralamat di Banjar Dinas Satria ini tidak sendirian ditangkap polisi. Ia dibekuk polisi bersama empat anggota jariangan mafia Narkoba lainnya yakni I Ketut Udayana alias Tut Nik, 37, juga warga Banjar Dinas Tengah DesaBusungbiu, Kecamatan Busungbiu; Kadek Ary Sutrisna, 35, dari Banjar Bayu Suta, Kelurahan Astina, Singaraja;  Putu Yuda Arya Pratama, 26, dari Banjar Penataran , Kel Kendran, Singaraja; dan INDRAWAN Alias AWAN, 43, beralamat di Jalan Fajar Utama 13 RT 04, Desa Baktiseraga, Singaraja.


Pengangkapan sang “Ratu Narkoba” bersama jaringannya diungkapkan oleh Kapolres Buuleleng Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Buleleng, Senin (15/1/2024) siang. Kapolres Sutadi didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Subita Bawa, S.Sos, M.H., dan Kasi Humas  AKP I Gede Darma Diatmika, S.H.


Sang “Ratu Nakorba” Norma ditangkap polisi  Selasa (9/1/2024) petang. Mafia Narkoba “betina” ini ditangkap karena ada pengakuan dari tersangka I Ketut Udayana alias Tut Nik yang mengaku membeli barang haram berupa sabu -sabu (SS) dari mafia Narkoba “betina” ini. Keduanya sama-sama ditangkap Selasa (9/1/2024) sore hanya di tempat dan waktu yang berbeda. Tut Nik ditangkap sekitar pukul 15.30 Wita. 


Setelah dilakukan pengeeladahan, polisi menemukan sejumlah barang butki dari “Ratu Nakroba” Norma dan Tut Nik berupa 1(satu) buah dompet warna ungu yang didalamnya berisi 1(satu) plastik berisi btutiran kristal sabu dengan berat total 3,64 gram Bruto (3,13 gram Netto), 1(satu) buah pipet warna biru ujungnya runcing, 2(dua) buah pipet warna kuning ujungnya runcing, dan sebuah dompet ungu motif bunga berisi 4(empat) paket plastik berisi sabu dengan berat total 0,7 gram Bruto (0, 55 gram Netto), 1(satu) buah HP Oppo warna merah, 4(empat) lembar uang tunai sebesar Rp.400.000, 1 (satu) buah bong, 1(satu) buah tabung kaca. “Barang ini diakui milik tersangka Norma,” jelas Kapolres Sutadi dalam keterangan persnya kepada wartawan. 


Sementara tiga anggota jaringan mafia Narkoba lainnya Kadek Ary Sutrisna, 35, dari Banjar Bayu Suta, Kelurahan Astina, Singaraja;  Putu Yuda Arya Pratama, 26, dari Banjar Penataran , Kel Kendran, Singaraja; dan INDRAWAN Alias AWAN, 43, beralamat di Jalan Fajar Utama 13 RT 04, Desa Baktiseraga, Singaraja, merupakan jaringan di Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng.


Tersangka Kadek Arya Sutrisna dan tersangka Putu Yuda Arya Pratama ditangkap Selasa (2/1/2024) di dalam sebuah gudang di Banjar Dinas Babakan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada.  Kemudian tersangka Indrawan alias Awan ditangkap di kandang ayam Desa Panji, Kecamatan Sukasada. Polisi menyita sekumalh barang bukti  berupa 26 (dua puluh enam) paket sabu seberat 6,25 gram bruto (2, 55 gram netto), 1(satu) unit HP merk nokia, 1(satu) buah gunting, 2(dua) pipet kaca, 2(dua) korek api gas, 2(dua) bungkus sedotan plastik, 1(satu) potongan pipet plastik warna putih yang salah satunya ujungnya runcing,  1(satu) botol  plastik warna putih, 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 50.000. 


Kapolres Sutadi menegaskan bahwa terhadap kelima tersangka yang ditangakap Satuan Narkoba Polres Buleleng, dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun  pidana dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah)," tegas Kapolres Sutadi.(yasin_net)