Iklan

Zainuddin Yasin
Selasa 16 2024, Januari 16, 2024 WIB
Last Updated 2024-01-16T16:08:06Z
BeritaBerita BulelengHukrimPolres Buleleng

Miris, Pelaku Setubuhi Bocah 10 Tahun Dengan Iming-iming RP 3 ribu

Advertisement



BULELENG_ kabarnetizens.com

Bejat ! kata tersebut pantas untuk dialamatka  kepada Kadek Switastra alias Pacung (49 tahun) sebelumnya tertulis KS, pria asal  desa Dencarik Kecamatan Banjar, Buleleng, yang rudapaksa anak perempuan berusia 10 tahun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Pacung yang kini telah ditahan di rutan Polres Buleleng disangka telah melakukan tindak pidana pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU RI no 23 Tahun 2002.


"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat menghadirkan pelaku pada pres rilis di Mapolres Buleleng, Senin (15/1). 


Saat dihadirkan, pelaku Pacung terlihat tertunduk dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye. AKBP Widwan menyampaikan, kasus pemerkosaan anak dibawah ini terjadi pada bulan Desember 2023 di rumah tersangka. Korban yang Berinisial KNP yang merupakan tetangga dari tersangka kerap bermain dengan di rumah tersangka.


Pada saat itu, korban melintas di rumah tersangka. Kemudian tersangka memanggil korban dengan iming-iming akan memberikan sejumlah uang apabila mau di ajak bersetubuh dengan korban. Tersangka lalu mengajak korban masuk ke dalam rumahnya lalu melakukan aksi bejatnya.


"Jadi kebetulan saat itu istri tersangka sedang tidak ada di rumah. Pada saat itulah tersangka menjanjikan sejumlah uang ke korban apabila mau menuruti keinginan tersangka"beber AKBP Widwan 


Persetubuhan tersebut pun terjadi kurang lebih tiga kali di rumah tersangka. Dan setiap kali tersangka ingin menyetubuhi korban tersangka selalu menjanjikan akan memberikan uang dengan jumlah besar, namun korban hanya di berikan sejumlah Rp 3 rb.


Aksi bejat tersangka pun diketahui setelah orang tua gadis tersebut mendengar korban menceritakan soal janji uang yang akan diberikan oleh tersangka. Setelah di interogasi orang tua, ternyata korban mengaku dirudapaksa oleh tersangka. Selain itu, putrinya juga merasakan sakit saat buang air kecil. 


Bocah, sebut saja mawar yang masih luguh nan polos adalah masih duduk kelas IV di SD 2 Dencarik kini masih mengalami trauma psikis dan disebut sebut mengalami luka di bagian alat vitalnya. 


Salah satu  tetangga korban yang enggan disebutkan identitasnya menjelaskan, pelaku masih beruntung dijemput tim Buser polres Buleleng, karena yang bersangkutan nyatis dihajar massa, terutama orang tua korban. 



"Saya menyaksikan sendiri ketika orang tua korban sudah membawa senjata tajam mau mengahabisi pelaku karena melihat kondisi anaknya. Beruntung  ada warga yang melerai dan memberikan nasihat sehingga mengirimkan niatnya,"ucap sumber itu


"Kepada orang tuanya, bocah tersebut juga mengaku telah disetubuhi oleh tersangka sebanyak tiga kali"pungkasnya (noor_netizens)