Advertisement
BULELENG_kabarnetizens.com
Oknum pegawai Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) di Kabupaten Buleleng diduga melakukan intervensi atas konflik tanah yang sedang terjadi di Dusun Pegayaman Desa Temukus,Kecamatan Banjar,Buleleng.Oknum pegawai tersebut menekan salah satu pihak yang terlibat konflik agar mau menandatangani surat berita acara mediasi.Hanya saja belakangan salah satu ahli waris yang ikut membubuhkan tandatangan dalam berita acara tersebut mengaku ditekan dan menolak isi dalam klausul berita acara mediasi tersebut.
Untuk memastikan adanya intervensi,ahli waris bernama Ibrahim,Selasa (10/10/2023) mendatangi Kantor BPKPD Buleleng bersama aktivis LSM Jaringan Reformasi Rakyat (Jarrak) Buleleng dan aktivis hukum Gede Putu Arka Wijaya.Hanya saja dikantor tersebut Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha Widiada sedanga tidak berada ditempat dan hanya ditemui oleh Kasi pelayanan Made Prisma.
Made Prisma belum bisa menjawab pertanyaan Aktivis hukum dan HAM, Jero Arka Wijaya yang didampingi Ahli waris Ayub, Ibrahim tersebut tidak membuahkan hasil. Karena menurut Made Prisma, dirinya tidak berhak memberikan keterangan kepada yang bersangkutan karena Kabidnya sedang mengikuti ujian asesmen di Denpasar. Selain itu, kepala dinas BPKPD juga sedang tidak ada di tempat
" diagendakan dulu jika ingin bertemu dengan bapak kepala dinas maupun Kabid yang menangani. Mohon maaf pak kami belum bisa menjelaskan semuanya," ujar prisma
Usai melakukan protes atas adanya dugaan intervensi itu Arka wijaya mengatakan,konflik tanah yang melibatkan ahli waris Ayub dengan pihak H.Mustafa telah berlangsung cukup lama.Objek sengketa tersebut berlokasi di Desa Temukus dan saat ini tengah berlangsung proses hukum atas sengketa tersebut.Ditengah situasi berkonflik tersebut oknum pegawai BPKPD Buleleng menggelar upaya mediasi terkait kepemilikan data objek pajak dengan data objek atas nama H.Mustafa di Dusun Pegayaman Desa Temukus atas lahan seluas 1.900 M2.
“Dugaan intervensi berawal saat dilakukan mediasi pada Jumat (6 Oktober 2023) Ibrahim yang mengadu kepada kami mengaku dipaksa menandatangani sebuah berkas berita acara no 900/173.23/BAP/BPKPD/2023 padahal dia tdak mengetahui substansi poin pada berita acara tersebut,”kata Arka.
Atas ketidak mengertian itu,oknum pegawai tersebut melakukan tekanan dan interevensi agar Ibrahim bersedia membubuhkan tandatangan pada berita acara mediasi tersebut.Padahal,katanya,ia telah meminta agar dilakukan koordinasi terlebih dahulu namun tetap dipaksa
,“Kami menduga ini bentuk pemaksaan padahal yang bersangkutan tidak paham dengan isi berita acara itu.Padahal sebelumnya klien kami,Ibrahim telah melaporkan kasus sengketa lahan di Polres Buleleng atas dugaan pemalsuan SPPT,”imbuhnya.
Menurutnya SPPT tersebut dimutasikan kepada pihak lain padahal telah bertahun-tahun Ayub selaku pewaris telah membayar SPPT.Dan faktanya sejak tahun 2015 SPPT tersebut beralih atas nama Mustafa.
“Kami menemukan dokumen perubahan keterangan NJOP bertahun 2017 dari Ayub paman dari Ibrahim kepada pihak bernama Mustafa.Ini dilakukan tanpa sepengetahuan ahli waris yang telah bayar pajak hingga tahun 2014,”terangnya.
Terlebih dokumen mutasi tersebut tidak terkonfirmasi di pemerintahan Desa Temukus dan lebih fatal,katanya,keduanya berbeda objek.”Ini yang kami pertanyakan ke BPKPD apakah sudah melakukan cek lapang karena kepala desa mengaku tidak tahu menahu soal itu,”tandasnya
Perbekel Desa Temukus, Made Karuna ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa kasus tersebut sudah lama bahkan pihak desa sudah berupaya mediasi namun tidak membuah hasil. Selain itu perbekel juga mengaku tidak pernah menerima surat dari BPKPD terkait NJOP yang di maksud
"Kami tidak pernah menerima surat dari BPKPD baik dalam bentuk mutasi NPWP. kami hanya mendengar dari saudara Ibrahim dan aktivis Jero Arka bahwa sudah dibalik nama pihak lain.intinya kami tidak pernah menerima surat apa pun," ucap Perbekel Temukus ( redaksi_netizens)