Iklan

Zainuddin Yasin
Selasa 10 2023, Oktober 10, 2023 WIB
Last Updated 2023-10-14T12:09:06Z
BeritaBerita BulelengKasus Perdata

Aktivis Jero Arka Murka, Terkait Munculnya Surat Sakti dari BPKPD Buleleng, Asset Milik Warga Raib

Advertisement




SINGARAJA_kabarnetizens.com



Diduga kuat akibat Kelalian pihak Penerbit NOP (Nomor Objek Pajak) di Kantor BPKPD Buleleng Tahun 2014, mengakibatkan hilangnya asset milk  tanah warga  seluas 1900 m2  di Dusun Labuan Aji, Desa  Temukus Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng. Menerima aduan masyarakat di Sekretariatnya, Jro Arka Wijaya yang dikenal Vokal ini langsung bergerak bersama penasehat hukum Gede Rasadana dan juga perwakilan Korban ahli waris a.n Ibrahim.



Setelah melakukan pertemuan panjang lebar didalam ruang staff BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah) di Jalan Ngurah Rai No 2 Buleleng Bali ditemukan banyak fakta fakta mencengangkan.


"Kami ingin mempertanyakan apa benar, BPKPD Pernah melakukan cek lapangan, dan apakah bener SPPT Nomor sekian (Asset yang diklaim oknum) tersebut ada di Kantor kepala  desa, ternyata setelah kami telepon beliau bilang tidak ada," ujar Jro Arka Wijaya memulai pembicaraan.



Lebih lanjut jro Arka Wijaya juga memaparkan ada 5 Point Pertanyaan yang ingin disampaikan oleh Ahli Waris atas nama Ibrahim yang mengklain adanya tanah di temukus tersebut.


Dari pihak BPKPD akhirnya menjelaskan apa yang menjadi permasalahan.


"Ya kami selaku staff mungkin tdak terlalu rinci dan bukan mempunyai kweangan, menyampaikan apa yang menjadi point keberatan dan pertanyaan pihak (Ibrahim) akan disampaikan bu nunik rekan kami yang ikut melakukan mediasi,nanti biar ttitik temu dan nyambung pointmennya," Ucap salah satu staff di BPKPD.


Adapun tanggapan Jro Arka Wijaya point point itu silahkan diklarifikasi sama BPKPD, namun yang menjadi kejangggalan adalah apa yang ada di point poitn yang ada berbeda atau bahkan tidak ada dikantor perbekel (Kepala Desa Temukus.red)," lanjutnya.


Dikatakan Jro Arka wijaya bahwa pihakya meminta kepada staff BPKPD untuk menyampaikan point point tersebut kepada atasan sebab ini sudah berproses hukum.


"Jangan seolah olah BPKPD membuat berita acara seolah olah BPKPD ingin mengamankan BKPD sendiri, itu dugaan saya selaku aktivis artinya serahkan kepada proses hukum dulu. nah setelah itu barulah lakukan proses mediasi,"ujarnya.


Lebi tajam lagi Jro arka mengkritik," Jangan sampai ahli waris a.n Ibrahim ini ditekan oleh oknum BPKPD, menunda dulu tantangan berita acara ini sebelum ditemukan adanya transparansi, dan akan kami tunda tanda tangan ini bila perlu kami meminta kepada BPKPD jangan dulu memproses kesapakat yang dilakukan dengan intervensi,".


Ia juga mewanti wanti agar BPKPD jangan menekan dan mengintervensi Ahli Waris an Ibrahim untuk tanda tangan.


"Apalagi Tahun 2017 ada dokumen nomor surat ini yang dikeluarkan oleh Bapak Bima, point point ini yang kami pertanayakan selaku masyarakat," Pungkas Jro Arka wijaya.


Selepas pertemuan, Ia menjelaskan bahwa dirinya mendatangi BPKPD karena adanya aduan dari masyarakat, dimana pada hari jumat (06/10/2023) ada mediaasi yang diajukan BPKPD antara Ibrahim dan Mustofa di Kantor Desa Temukus Banjar Kabupaten Buleleng.



Ketika proses mediasi, terang Jro Arka, Ibrahim selaku (ahli waris sebidang tanah di temukus) dipaksa menandatangani berkas Surat Berita acara Mediasi yang dikeluarkan oleh BPKPD bernomor: 900/173/23/BAP/BPKPD/2023.


"Dimana Ibrahim ini selaku ahli waris ditekan dan intervensi  oleh oknum BPKPD untuk menandatangi berkas (mediasi), kepada oknum tersebut Ibrahim mengatakan untuk berkonsultasi dulu tetapi atas intervensi dan paksaan oknum pejabat ini beliau menandatangani karena ibrahim yang mengadu ke lsm kami tidak faham apa isi surat ini," jelasnya.


Lebihlanjut bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Buleleng atas dugaan pemalsuan SPPT, Pemutasian tanpa sebab yang sudah dibayar bertahun tahun dan ternyata di tahun 2015 dipalsukan oleh lawannya ibrahim yakni Mustofa.


"Dan Ternyata Dokumen yang kami temukan tahun 2017 ada dokumen Permohonan  surat keterangan perubahan NJOP. Perubahan Paman Ahli waris Ayub dari paman Ibrahim ke mustofa tanpa ada konfirmasi dulu ke ahli waris, dan ahli waris memsih membayar pajak sampai tahun 2014,dokumen ini kami pertanyakan ke BPKPD" lanjutnya.


Setelah dilakukan penelurusan ke Kantor Desa Temukus tidak pernah ditemukan dokumen ini diperbekel temukus untuk memutasi SPPT (dari Ayub-ke-Mustofa).


"Objeknya di Temukus dan klaim yang dilakukan lawannya ini ternyata beda objek, perlu kami pertanyakan kepada BPKPD sudah melakukan cek lapangan atau lokasi, karena perbekel (temukus.red) mengatakan tidak pernah," tegasnya.


Artinya dengan surat mediasi yang ada pihaknya akan mengklarifikasi lebih dahulu, kalau memangsurat  tersebut benar dan sesuai proses, pihaknya pasti menyetujui.


" Kedatangan kami kesini memang untuk mengklarifikasi, kami tidak akan pernah melakukan perbuatan tidndakan melawan hukum,  apakah prosesnya benar, kami hanya ingin mengawal masyarakat dan mudah mudahan dalam waktu dekat agar BPKPD melayangkan surat mediasi kembali atas pembukuan mutasi SPPT a.n Mustofa dan Ibrahim,"tegasnya


Sengketa tanah seluas 1.900 M2 yang semuanya adalah hak milik mutlak atas nama Ayub dengan bukti kepemilikan berupa pipil dan persil sejak jaman kolonial Belanda. 1942. Dalam surat SPPT tertera nama Ayub dan ahli warisnya, Ibrahim selalu membayar pajak tiap tahunya.



Kembali menurut Jero Arka, beberapa kali diadakan pertemuan di kantor desa Temukus dengan Mustafa, namun menurut Jero Arka Mustafa tidak pernah mbuktikan surat maupun dokumen kepemilikan.



"Memang tanah seluas 1.900 M2 itu belum pernah dibuatkan sertifikat namun bukti kepemilikan atas nama Ayub yakni pipil dan persil sejak tahun 1942. Kami yakin sejak tahun 2017 lalu surat sakti dari BPKPD kepada Mustafa dengan sistim mutasi nama kan lucu cara kerja administrasi seperti ini,"ujar Jero Arka heran.


Jero Arka yang juga pengusaha muda asal Desa Bebetin, kecamatan Sawan itu tetap melakukan  upaya hukum jika persoalan ini tidak ada solusinya. Dia juga heran kenapa BPKPD .melakukan mutasi nama padahal SPPT masih tertera nama Ayub. Kami yakin muncunya surat sakti berupa mutasi nama itu aset milik ahli waris Ibrahim sudah dipindah tangankan. proses hukum tatap kami lanjutkan,"


Sementara Kepala Dinas BPKPD kabupaten Buleleng, Gede Sugiarta Widiada ketika dikonfirmasi melalui via telephon selulernya menjelaskan, pihaknya melakukan itu atas permintaan dan dianggap sudah memenuhi. Namun menurutnya jika ada pihak lain mengkalim atau keberatan silakan melakukan upaya hukum. berupa pemblokiran surat kepemilikan (Tim_netizens)