Iklan

Zainuddin Yasin
Senin 09 2023, Oktober 09, 2023 WIB
Last Updated 2023-10-10T10:21:02Z
BeritaBerita BulelengHukrim

Eks Bupati Buleleng 2012-2022 Agus Suradnyana Dilaporkan ke Kejati Bali, Terkait Tuduhan Menyalagunakan Kewenangan

Advertisement

DENPASAR -- Perseteruan antara Nyoman Tirtawan versus Bupati Buleleng periode 2012-2022 Putu Agus Suradnyana terus berkembang tiada akhir. Setelah laporan Tirtawan di Polres Buleleng yang menuding Agus Suradnyana merampas tanah 45 hektare milik 55 KK petani di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, rontok di meja Satreskrim Polres Buleleng, kemudian Agus Suradnyana melakukan serangan balik denban tudingan pencemaran nama baik melalui medsos yang menjadikan Tirtawan tersangka, kini Tirtawan pun melakukan perlawanan. 


Tirtawan pun tidak mau diam dan kembali melaporkan rival abadinya Agus Suradnyana ke Kejati Bali di Denpasar.


Laporan tertanggal 4 Oktober 2023 itu menyebutkan bahwa Bupati Buleleng periode 2012-2017 dan 2017-2022 itu telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang tentang  pengelolaan asset Pemkab Buleleng berupa tanah seluas 45 hektar yang berlokasi di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan.


“Bersama surat ini  saya sampaikan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang Bupati Buleleng periode 2012-2012 dan 2017-2022 tentang pengelolaan asset Pemkab Buleleng yang terletak di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak berupa tanah seluas 45 hektare tanpa dilengkap perjanjian kerjasama dan ada dugaan kerugaian negara,” ungkap Tirtawan dalam laporannya yang menggunakan tulis tangan.


Tirtawan menuding bahwa kerjasama tanpa perjanjian itu menggunakan dokumen fiktif sebagai dasarnya, yaitu mencatatkan asset tanah HPL seluas 45 hektare dengan pembelian nol rupiah. “Padahal di atas tanah tersebut ada banyak SHM (sertifikat hak milik) masyarakat dan SK Mendagri Nomor 171/HM/DA/82 untuk sertifikat milik atas nama Raman dan kawan-kawan,” ungkap Tirtawan dalam laporan ke Kejati Bali yang diterima staf Kejati Bali bernama Wisara.


Seperti diberitakan sebelumnya, pemegang kuasa para petani Batu Ampar, Nyoman Tirtawan, kembali menyoroti kelicikan Kantah Buleleng. Tirtawan mengungkapkan bahwa Nyoman Parwata yang membeli tanah dari Ketut Salin dan Marwiyah dan sudah bersertifikat (SHM) yang terbit tahun 1982, malah diatas SHM itu diterbitkan lagi Sertifikat HPL.


Tirtawan pun membongkar permainan Kantah Buleleng. Diungkapkan Tirtawan, pada tanggal 10 Juni 2021 Kantah (BPN) Buleleng menolak permohonan Pemkab Buleleng yang meminta agar Kantah (BPN) Buleleng mencabut atau membatalkan SHM milik Parwata dengan luas 5.500 meter persegi dan 7.300 meter persegi, namun kala itu Kantah (BPN) Buleleng menolak permohonan Pemkab Buleleng tersebut.


“Anehnya, Kantah/BPN Buleleng malah menerbitkan HPL Pengganti pada tanggal 25 November 2021. Ini permainan macam apa ini. BPN Buleleng memasang kaki di dua tempat,” tuding Tirtawan.


Diceritakan Tirtawan, Pemkab Buleleng mengajukan permohonan pembatalan SHM atas nama Parwata ke Kantah/BPN Buleleng, setelah Pemkab Buleleng melaluii Asisten I Setkab Buleleng yang didampingi Perebekel Pejarakan dan Camat Gerokgak, gagal memaksa Parwata untuk menyerahkan SHMnya kepada Pemkab Buleleng. “Tahun 2019 Pak Nyoman Parwata disuruh serahkan sertifikat tanah miliknya oleh Asisten I Pemkab Buleleng. Tetapi Pak Parwata menolak,” beber Tirtawan.


Sementara SHM milik para petani Batu Ampar itu diterbitkan berdasar SK Mengdari. “Diduga kuat oknum Pemkab Buleleng dan BPN Buleleng telah melakukan tindakan pembangkangan atau subordinasi karena 55 warga Batu Ampar yang sudah diberikan surat keputusan dan ketetapan untuk mendapatkan hak milik tanah yang mereka tempati, garap sejak tahun 1950-an, namun BPN dan Pemkab Buleleng telah melakukan perlawanan ataupun diduga kuat tanda kutip ada mafia untuk melawan keputusan pejabat lembaga tinggi negara,” ungkap Tirtawan.


“Ini perlu diatensi Satgas Anti Mafia Tanah karena perlawanan hukumnya sudah sangat jelas, tanah masyarakat yang sudah memiliki legalitas yang  jelas. Dan itupun surat keputusan pemberian sertifikat milik kepada masyarakat berdasarkan pengajuan dari Kepala Kantor Agraria tahun 1982 dan surat Bupati Buleleng tahun 1981,” beber Tirtawan.


“Ini perlu menjadi headline-lah. Ada apa oknum BPN Buleleng dan Pemkab Buleleng berani melawan produk Menteri Dalam Negeri ataupun dalam tanda kutip melawan UU,” tegas Tirtawan


Eks Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ketika dikonfirmasi terkait dirinya  dilaporkan Nyoman Tirtawan ke Kejati Bali melalui telpon selulernya dan via chat WhatsApp namun mantan bupati Buleleng tersebut tidak mengangkat telpon maupun merespon via chat WhatsApp (Redaksi_netizens)