Advertisement
Buleleng (kabarnetizens.com) - Keseriusan Warga Banjar Dinas Kauman Desa Pengastulan Kecamatan Seririt Buleleng melakukan pernyataan sikaf setelah proses permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) mereka tertunda akibat adanya klaim sepihak.
Pernyataan sikap tersebut oleh ratusan warga Kauman usai melaksanakan sholat Jumat (04/08/2023) di halaman masjid Jami' Asholihin yang diikuti sejumlah tokoh dan ratusan warga. Turut Hadir dalam acara pernyataan sikaf yang dibacakan Harits Budiman SH itu,anggota DPRD Buleleng H.Mulyadi Putra bersama sejumlah advokat yang ikut memberikan atensi atas kasus itu.
Usai pembacaan pernyataan sikap Ketua Aliansi Masyarakat Pengastulan Bersatu (AMPB) Hilman Eka Rabbani mengatakan setelah proses penerbitan sertifikat melalui program PTSL memasuki proses uji publik secara sepihak pihak Desa Adat Pengastulan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Singarja.
Hanya saja yang digugat bukan pemohon sejumlah 329 bidang namun Kepala Desa/Perbekel Desa Pengastulan dengan Kepala BPN Buleleng.
"Dalam release gugatan ditujukan kedua isntitusi pemerintahan itu yakni Kepala Desa dan Kepala BPN yang digugat dan dianggap melakukan perbuatan melawan hukum,"kata Hilman.
Untuk itu pihaknya berkebaratan dan bersiap memberikan atensi untuk menyikapinya.
"Kami akan atensi proses hukum dan persidangan yang akan berlangsung pada 9 Agustus 2023 nanti di PN Singaraja,"imbuhnya.
Sementara itu dalam pernyataan aikafnya elemen masyararakat yang tergabung dalam AMPB menyatakan bahwa warga Banjar Dinas Kauman Desa Pengastulan merupakan warga asli yang telah tinggal ber abad-abad di wilayah Banjar Dinas Kauman yang dahulunya merupakan Desa Pengastulan Islam yang memiliki struktur dan susunan pemerintahan dan wilayah tersendiri.
Bahwa Tanah yang berada di Banjar Dinas Kauman ini sudah dari turun temurun telah dikelola dan dikuasai oleh masyarakat Banjar Dinas Kauman.
"Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria dan Berdasarkan Program PTSL maka Kami Masyarakat Banjar Dinas Kauman berhak untuk mendapatkan dan memperoleh Sertifikat Hak Milik karena bagian yang tidak terpisahkan
dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan harus menjunjung tinggi nilai Kebhinekaan Keharmonisan dan Toleransi,"ujarnya.
Selain itu AMPB menyatakan mendukung dan mengapresiasi langkah langkah yang telah dilakukan oleh Perbekel Desa Pengastulan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buleleng dan mendesak Kepala BPN Kabupaten Buleleng untuk dsegera menerbitkan Sertifikat Hak Milik dari Warga Banjar Dinas Kauman,"tegasnya.
Diakhir pernyataan sikafnya AMPB menduga pihak yang mengajukan Gugatan Nomor 441/Pdt.G/2023/PN.Sgr di Pengadilan Negeri Singaraja merupakan perbuatan yang tidak menjunjung toleransi, kebhinekaan dan supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
" Perbuatan tersebut merupakan langkah itikad tidak baik serta menciderai nilai-nilai toleransi umat beragama di Desa Pengastulan,"tandasnya. ( yasin_netizens)