Advertisement
![]() |
Regulasi Minimarket di Bali Perlu Diseragamkan membuka ruang untuk UMKM |
KABAR NETIZEN - Seiring dengan perkembangan dan dinamika perkembangan Pasar tradisional, Pasar Modern dan Retail terutama di Pulau Bali. Sejauh ini berdasarkan databox bahwa rasio Minimarket di Bali Tertinggi dalam catatan nasional.
Badan Pusat Statistik (BPS) 2019 saja mencatat bahwa , Bali memiliki rasio minimarket per 100 ribu penduduk sebesar 59,7 pada 2019. Artinya, terdapat sekitar 60 minimarket bagi setiap 100 ribu penduduk di Pulau Dewata.
Rasio tersebut membuat Bali menjadi provinsi dengan rasio minimarket per 100 ribu penduduk tertinggi di Indonesia.
Kepulauan Riau menempati posisi kedua dengan rasio minimarket per 100 ribu penduduk mencapai 35,9 pada 2019. Selanjutnya ada Yogyakarta (29,1), Sulawesi Utara (26,6), dan DKI Jakarta (24).
BPS mencatat ada 47.868 minimarket yang tersebar di seluruh Indonesia pada 2019.
Perlu diketahui, minimarket seperti Indomaret dan Alfamart yang tersebar di pulau Bali, bak jamur di musim.hujan. Pasalnya pasca penerapan dengan sistim perijinan online atau SOS pengusaha retail cukup mengantongi ijin dari pusat, sedangkan di masing masing daerah hanya diberikan kewenangan pembinaan.
Kepala Dinas DPMPTSP, Made Kuta ketika dikonfirmasi terkait menjamurnya 2 retail di Buleleng, seperti Indomaret dan Alfamart dari tahun 2015 hingga 2023 perkembangan cukup signifikan. Menurutnya, hingga saat ini tercatat untuk Indomaret sebanyak 104 buah dan Alfamart sebnyak 74 buah. Segala ketentuan perda dengan jarak minimal 100 meter." Semenjak sistim perijinan SOS diberlakukan pihak pengusaha hanya mengantongi ijin dari pusat. Sedangkan kewenanhan daerah hanya sistim pengawasan dan pembinaan,"ujar Kadis Kuta.
Disinggung mengenai penyedian kedua retail untuk menampung UMKM yang di Buleleng untuk berkompetisi, karena selama ini kedua retail tersebut tidak menyediakan UMKM. Kadis Kuta menjelaskan, pihaknya sudah memberikan ruang komunikasi bagi namun pelaku usaha dengan management Indomaret dan Alfamart belum mau menerima.
"Mungkin harganya belum cocok atau sistim kerjasama tidak sesuai sehingga saat ini belum ada kerjsama pelaku usaha kita dengan kedua retai tersebut," papar pria yang ramah senyum ini.
Pihnaya juga sangat mendukung jika ada payung hukum dari Pemprov Bali sehingga diseragamkan.karena selama ini di masing masing daerah memiliki perda tersendiri.
Memang hal ini selaras dengan ide PJ Bupati yang cenderung membuat,Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) yang dibangun Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk mewadahi aktivitas dan memperkuat pondasi potensi UMKM
PJ Bupati Buleleng memang rencananya merancang, Gedung PLUT ini nantinya sebagai tempat ruang untuk inkubator bisnis, klinik bisnis, konsultasi bisnis, etalase untuk memajang produk-produk UMKM.
"Kita menyadari betul bahwa satu daerah yang UMKMnya kuat, pondasi ekonomi daerah menjadi kuat. Kabupaten Buleleng sekarang menjadi rujukan nasional. Kalau ada PLUT seperti ini nanti tamu-tamunya diarahkan kesini," tandanya
Atas dasar itu, Pj Lihadnyana meminta kepada Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagperinkop-UKM) Kabupaten Buleleng untuk membedakan jenis-jenis UMKM di Kabupaten Buleleng yang bergerak di sektor perdagangan, pertanian, industri dan jasa.
Caranya produk tersebut tersebut diarahkan juga kepada sektor minimarket yang tentunya akan lebih menggairahkan perekonomian masyarakat Buleleng yang bergelut dibidang UMKM.
Kita berharap eksekutif dan legislatif duduk bareng dengan pengusha ritel dan buat kesepakatan disegamkan di seluruh Bali agar mereka menyiapkan wadah khsusu bagi produk UMKM yang jumlahnya puluhan ribu di Buleleng," sarannya.(Yasin)