Advertisement
KABARNETIZEN | Buleleng - Penolakan atas diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) memantik susana panas hingga ke daerah.
Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KP) Bali Ni Made Indrawati salah satu tokoh dan aktivis didaerah yang bersuara lantang.
Ia mengatakan alih-alih pemerintah melaksanakan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 untuk memperbaiki UU Cipta Kerja namun justru pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang dianggap cacat prosedur maupun hukum.
Atas sikaf pemerintah itu,Ni Made Indrawati menegaskan pihaknya bersama 148 organisasi massa yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil meberikan ultimatum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI untuk mencabut Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja secepatnya.
“Kami juga menuntut Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk menolak Perppu Cipta Kerja, yang telah merendahkan pilar-pilar negara hukum dan mengkhianati konstitusi Negara Republik Indonesia,”kata Indrawati melalui rilis yang dikirim kepada media ini Selasa 17 Januari 2023.
Aktivis pertanahan ini mengancam akan melakukan tindakan terukur sebagai bentuk sikaf keras atas penolakan Perppu yang diterbitkan oleh pemerintah.
Termasuk diantaranya akan melakukan pembangkangan sipil jika tuntutan mereka dianggap sepi oleh pemerintah.
“Jika dalam waktu 7 hari ke depan tuntutan ini tidak dipenuhi, kami menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia senasib sepenanggungan, yang telah terinjak-injak oleh kesewenang-wenangan Presiden, untuk melakukan pembangkangan sipil dan aksi-aksi massa yang sah; untuk menolak Perppu Cipta Kerja yang menyebabkan demoralisasi hukum atas kepentingan investasi,”tegas Indrawati.
Selain akan melakukan upaya pembangkangan sipil,Indrawati menyebut langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk protes tanpa ada opsi lain selain menuntut pencabutan Perppu Cipta Kerja.
Sekaligus sebagai peringatan keras atas tindakan yang dilakukan oleh Presiden / Pemerintah yang memaksakan kehendaknya sendiri. Perppu Cipta Kerja dengan segala sudut pandangnya.
“Perppu Cipta Kerja dilakukan hanya demi kepentingan sekelompok elit dengan mengangkangi hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi RI.
Pembangkangan Sipil akan terus dilakukan rakyat, sepanjang pengkhianatan konstitusi masih dipertahankan oleh Presiden RI dan DPR RI,”tandas Indrawati (red)

.png)