Iklan

Zainuddin Yasin
Sabtu 07 2023, Januari 07, 2023 WIB
Last Updated 2023-01-08T09:42:40Z
BeritaBulelengBusungbiuDaerahHukrimMirasPolsek Busungbiu

Pesta Miras saat pertemuan dengan Keluarga, pandu nekat menghajar seorang wanita

Advertisement

KABARNETIZEN | Buleleng - Gara-gara mabuk  karena gelar pesta miras, seorang pria asal Banjar Dinas Subuk, Desa Subuk, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali, bernama I Made Suawastika Yasa Pandu, 37, tega menganiaya seorang perempuan bernama Ni Kadek Sri Kartika, 48, Rabu (4/1/2023) malam pukul 19.00 Wita.


Padahal antara pelaku dan korban masih keluarga dan sama-sama ikut pesta miras di rumah pelaku.


Kapolsek Bususngbiu AKP Gede Wisnaya menceritakan bahwa kejadian itu berawal dari adanya pertemuan keluarga. Pelaku Pandu dan korban Sri ikut hadir dalam pertemuan tersebut.


“Setelah pertemuan itu korban dan pelaku meminum minuman beralkohol di rumah pelaku,” jelas Kapolsek Wisnaya.


Akibat pengaruh alkohol, terjadi salah paham antara keduanya, dan pelaku pun langsung melayangkan tinjunya ke wajah korban.


“Pukulan pelaku mengenai bagian muka korban dan mengakibatkan korban mengalami bengkak pada muka,” ungkap Kapolsek Wisnaya.


Disebutkan, kejadian itu sempat dilaporkan ke Polsek Busungbiu yang diterima langsung Kapolsek Bususngbiu AKP Wisnaya.


Namun atas pertimbangan peristiwa pemukulannya masih bersifat ringan selanjutnya kasus tersebut diserahkan kepada Bhabinkamtimbas Desa Subuk Aipda Ida Komang Wijaya untuk dapat diselesaikan melalui forum Sipandu Beradat.


“Kemudian semua komponen yang ada dalam forum Sipandu Beradat sepakat untuk mempertemukan kedua belah pihak di Kantor Kepala Desa Subuk pada hari Jumat tanggal 6 Januari 2023 pukul 10.00 wita, yang dihadiri perbekel dan Kelian Adat serta Tomas yang ada,” jelasnya.


Dalam pertemuan tesebut, ungkap dia, pelaku mengakui dengan sebenarnya telah melakukan kekerasan terhadap korban yang mengakibatkan korban kesakitan, hal tersebut dilakukan pelaku karena pengaruh alcohol.


“Pelaku juga meminta maaf kepada korban dan tidak lagi melakukan perbuatan yang sama baik terhadap korban maupun orang lain, oleh karena itu pelaku bersedia memberikan biaya pengobatan terhadap korban,” sambung Kapolsek.


Dipaparkannya, karena pelaku sudah meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya serta memberikan biaya pengobatan.


Akhirnya korban menerimanya dan tidak lagi melakukan penuntutan secara hukum terhadap pelaku, cukup diselesaikan melalui forum sipandu beradat.


Kesepakatan penyelesaian perdamaian tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermetrai dengan ditandatangani kedua belah pihak.


Serta diketahui semua unsur komponen yang ada dalam forum sipandu beradat diantaranya perbekel, kelian adat dan pihak keluarga pelaku yang juga ikut bertanggung jawab atas pelaku yang tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.


“Akhirnya permasalahan kesalahpahaman tersebut dapat diselesaikan melalui forum sipandu beradat”, ucap Kapolsek Busungbiu.(red)