Advertisement
KABARNETIZEN | Buleleng - Aksi kekerasan dengan perampasan kendaraan bermotor kembali terjadi di Buleleng.
Kali ini seorang pemuda asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, nekad merampas sepeda motor di Singaraja. Akibatnya, pemuda bernamaTri Mahendra Dewanto, 21, itu harus berurusan dengan polisi.
Dewanto yang berasal dari Perum Jaya Regency Block CK 12 Tahab V Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, kini ditahan Polsek Sawan, Buleleng, Bali.
Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa, S.IP, keterangan persnya di Mapolres Buleleng, Sabtu (28/1/2023) pagi menceritakan bahwa awalnya korban Kadek Yan Partha Wijaya, 27, bersama saksi Ketut Suardika, 17, pada hari Kamis (26/1/2023).
Berangkat dari rumah mengendari sepeda motor jenis Honda Beat DK 4482 UBI dengan tujuan memancing di pinggir jalan pantai Kerobokan, tepatnya di Banjar Dinas Bale Agung Desa Kerobokan Kecamatan Sawan.
“Saat sedang memancing datang pelaku yang tidak dikenal meminta bantuan kepada korban agar diantarkan ke rumah temannya yang beralamat di Banjar Dinas Tegal Desa Sangsit Kecamatan Sawan,” jelas Kapolsek Dewa Sudiasa didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, SH, MH.
Korban pun bersama saksi mengantar tersangka Dewanto ke tempat temannya.
“Bahkan sempat minum dan ngobrol. Setelah pelaku mengambil tas di tempat kost tersebut kemudian pelaku kembali meminta bantuan kepada korban untuk mengantarkannya keterminal Penarukan karena pelaku ingin pulang kembali ke Jawa,” ceritanya.
Korban bersama saksi pun kembali mengantar tersangka menuju Terminal Penarukan, berboncengan tiga.
“Dalam perjalanan tiba-tiba pelaku mencabut kunci kontak sepeda motor yang masih hidup dan mengeluarkan senjata tajam jenis badik serta mendorong korban sampai jatuh, begitu juga terhadap saksi, kemudian pelaku membawa sepeda motor korban ke arah barat,” ungkap Kapolsek Dewa Sudiasa.
Korban dan saksi melaporkan kepl Polsek Sawan. Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa, S.IP, bersama dengan Kanit Reskrim IPDA Kadek Widana, S.E., mendatangi TKP dan melakukan olah TKP.
“Berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi-saksi yang ada, penyelidikan terhadap orang diduga melakukan perampasan sepeda motor milik korban tersebut berdasarkan bukti yang cukup dilakukan oleh pelaku Tri Mahendra Dewanto,” sebut Kapolsek Dewa Sudiasa.
Sayang, ternyata tersangka masih kategori maling amatiran. Usai merampas motor bukannya kabur ke Jawa, malah masih santai-santai di Kota Singaraja, sehingga polisi tidak butuh waktu lama untuk membekuk tersangka.
“Diduga pelaku masih ada di wilayah Kota Singaraja, dan akhirnya pelaku pada hari itu juga Kamis (26/1/2023) ditemukan di salah satu rumah kost temannya yang ada di daerah Kelurahan Kampung Baru. Sedangkan sepeda motornya diparkir di dekat salah satu Bank yang ada di daerah Kampung Baru,” tuturnya.
Apa motifnya? “Pelaku melakukan perbuatan tersebut bermaksud untuk memiliki sepeda motor yang dipergunakan oleh pelaku sendiri,” jelas Kapolsek Dewa Sudiasa.
Tersangka Dewanto dijerat dengan pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.( Yasin)