Advertisement
Jakarta -- Kinerja apik Kejaksaan Agung dan Kementerian BUMN kembali mengungkap kasuskorupsi di tubuh BUMN. Diketahui setelah Asabri dan Jiwasraya, kini Kejaksaan dan Kementerian BUMN menyidik Perusahaan Penerbangan Garuda.
Temuan kejaksaan Agung bahwa Pengadaan pesawat di era manajemen Garuda terdahulu terbukti telah merugikan negara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir mengumumkan langsung kepada awak media perihal penindakan dari kasus pengadaan pesawat di Garuda ini, Pada Senin, (27/06).
Pihak Kejagung menetapkan dua tersangka baru yang salah satunya adalah eks Direktur Utama Garuda periode 2005-2014 Emirsyah Satar.
"Kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES selaku Direktur Utama Garuda. Kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi," kata Jaksa Agung St Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung.
Burhanuddin menjelaskan bahwa total dari korupsi yang terjadi di tubuh Garuda di era 2005-2014 itu, negara telah dirugikan hingga Rp 8,8 triliun.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa kolaborasi antara Kementerian BUMN dan Kejaksaan Agung adalah bukti komitmen bersama.
"Ini bukti kalau kita mau berkolaborasi dengan baik antarinstansi pemerintah, mau dikelola dengan profesional dan transparan, maka mampu menghasilkan yang terbaik bagi negara," ujar Erick.
Erick pun mengapresiasi BPKP yang sejak awal juga aktif membantu Kementerian BUMN dan kejaksaan untuk mengaudit perusahaan negara.
"Program bersih-bersih BUMN bukan program kita sekadar ingin menamngkap tapi bagaimana kita memperbaiki sistem. Bagaimana kita meminimize korupsi itu dengan sistem yang diperbaiki sehingga bisa mencegah korupsi secara jangka panjang," ujar Erick Thorir.
Ia juga menjelaskan bahwa hasil dari perbaikan sejumlah BUMN terlihat kini. Jiwasraya yang sejak 2006 terlilit persoalan serius, kini semakin membaik.
Demikian Garuda yang mana dalam voting mayoritas krediturnya setuju dengan restrukturisasi yang dilakukan perusahaan.
Hal ini sontak menyelamatkan masa depan Garuda dari ancaman kebangkrutan.(Red)
