Advertisement
Mataram -- Kasus tersebut terungkap dari laporan yang diterima Tim Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram).
Adalah, Direktur BKBH Fakultas Hukum Unram Joko Jumadi mengatakan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut dilakukan pria berusia 65.
"Dia (terlapor) ini Mister X," kata Joko dalam keterangannya yang diterima, Senin 27 Juni 2022.
Mister X tersebut telah dilaporkan ke Polda NTB pada Maret 2022 lalu akibat perbuatan tidak senonohnya menggagahi puluhan calon mahasiswa dan mahasiswi tersebut.
Dalam laporam itu BKBH menyebut pria paruh baya itu memiliki modus khusus untuk melakukan pelecehan seksual kepada korban.
"Mister X ini ngakunya punya power (kekuatan) untuk melobi, membantu korban yang mau masuk perguruan tinggi, dan menyelesaikan skripsi," ujarnya.
Ditambahkan bahwa sosok Mister X itu tidak mematok biaya untuk membantu korban. Pelaku meminta agar korban melayani hasrat seksualnya.
"Jadi dari modus yang dia jalankan itu sudah ada sedikitnya lima mahasiswi yang dia 'tiduri'," tutur Joko.
Dari pengakuan 10 korban, BKBH menyebut perbuatan bejat Mister X telah dilakukan selama enam bulan, terhitung sejak Oktober 2021 hingga Maret 2022.
Sejak pelaku baru menghentikan perbuatannya sejak Maret 2022 karena dilaporkan oleh pihaknya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polda NTB. Joko berharap penyidik mampu mengungkap kebenaran perbuatan yang ditudingkan kepada Mister X.
"Jadi dalam kasus ini, kami siap mendukung kebutuhan polisi, baik untuk menghadirkan saksi maupun kelengkapan alat bukti lainnya," ujarnya.
Laporan dugaan pelecehan seksual terhadap 10 mahasiswi tersebut dibenarkan oleh Kepala Subbidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujawati.
"Iya, laporannya sudah kami tindak lanjuti dan sekarang masih kami tangani," kata dia, di Mataram, Senin.
Namun, dia enggan membeberkan progres penyelidikan laporan tersebut. Pujawati belum memberikan keterangan tambahan terkait perkembangan kasus pelecehan terhadap 10 mahasiswi itu. (Red)
