Iklan

Rabu 17 2025, Desember 17, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-19T06:56:09Z
BeritaBerita BulelengDiskusi PublikDPC Peradi SingarajaKapolres Buleleng

Sambut KUHP dan KUHAP Baru, LS Vinus, Polres dan DPC Peradi Singaraja Gelar Diskusi Publik

Advertisement

 


Singaraja -- LS Vinus Indonesia Maju Kabupaten Buleleng (LS Vinus) bekerja sama dengan Polres Buleleng dan DPC Peradi Singaraja menggelar Diskusi Publik bertajuk “Perspektif Tantangan Implementasi KUHAP dan KUHP di Kabupaten Buleleng”. 


Kegiatan ini dilaksanakan di Lembah Cinta 99 Resto pada Senin (15/12/2025) sebagai bagian dari persiapan penerapan KUHAP dan KUHP yang direncanakan mulai berlaku awal tahun 2026.



Diskusi tersebut diikuti oleh puluhan peserta yang terdiri dari advokat DPC Peradi Singaraja, akademisi dari sejumlah perguruan tinggi di Kabupaten Buleleng, serta perwakilan organisasi kepemudaan (OKP) Cipayung. Para peserta tampak antusias mengikuti jalannya diskusi yang membahas tantangan sekaligus peluang penerapan hukum pidana baru di daerah.


Koordinator LS Vinus Kabupaten Buleleng sekaligus Ketua Panitia, Muhammad Zulkifli, menyampaikan bahwa diskusi publik ini diharapkan menjadi langkah awal dalam proses sosialisasi dan pemahaman terhadap KUHAP dan KUHP yang akan segera diberlakukan. Menurutnya, kesiapan seluruh elemen, khususnya praktisi dan masyarakat hukum, sangat penting agar implementasinya dapat berjalan optimal di Buleleng.


Dalam Sambutannya, Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, SPOG, yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Buleleng, Ariadi, mengapresiasi terselenggaranya diskusi tersebut. Ia menilai tema yang diangkat sangat relevan dan strategis, mengingat KUHAP dan KUHP akan menjadi dasar penegakan hukum ke depan. Apalagi, diskusi melibatkan kalangan praktisi dan akademisi hukum yang memiliki peran penting dalam penerapannya di masyarakat.


Sementara itu, narasumber Kadek Doni Riana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penerapan KUHAP dan KUHP pada dasarnya merupakan bentuk penguatan perlindungan hak asasi manusia dalam proses hukum. Ia menegaskan bahwa aturan baru tersebut memberikan ruang bagi setiap individu untuk memahami dan memperjuangkan haknya, baik dalam menghadapi proses hukum secara mandiri maupun dengan pendampingan kuasa hukum.


Menurutnya, masyarakat juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan apabila dalam proses pemeriksaan terdapat pertanyaan yang dinilai mengarah pada penggiringan opini. Hal ini menjadi salah satu bentuk nyata penekanan aspek HAM dalam sistem hukum pidana yang baru.


Acara dihadiri berbagai elemen masyarakat, Kabag Hukum Pemkab Mewakili Bupati Buleleng, Akademisi, Rektor UNIPAS, Dekan Fakultas HUkum (UNIPAS, UNDIKSHA,  IMK)jurnalis, Kelompok Cipayung Plus, Beberapa kantor Hukum di Buleleng, Pengurus dan Anggota Peradi Singaraja, LSM dan Penggiat Antikorupsi.