Iklan

Selasa 09 2025, Desember 09, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-09T14:10:58Z
BeritaBerita daerahDPC Peradi SingarajaHukum

Mengupas KUHP Baru 2026: Peradi Singaraja Soroti Integritas Penegak Hukum di Tengah Dilema Kewenangan

Advertisement

 


Singaraja -- Menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada 2 Januari 2026, beragam pandangan muncul di masyarakat. Ada yang optimis menyambut pola penegakan hukum yang lebih berkeadilan, namun tidak sedikit pula yang menyatakan pesimisme.


Praktisi hukum, seperti Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Singaraja, Kadek Doni Riana, S.H., M.H., turut menyoroti dampak besar regulasi ini bagi penegakan hukum di Indonesia. Menurut Doni, KUHP dan KUHAP yang baru membawa harapan sekaligus tantangan. Ia mengibaratkan perubahan ini sebagai "pisau bermata dua"; satu sisi menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dengan pendekatan yang lebih humanis, namun di sisi lain memberikan kewenangan besar kepada penyidik yang berpotensi disalahgunakan tanpa pengawasan ketat.


"Keuntungan terbesar dari KUHP baru ini adalah pendekatan yang lebih humanis. Proses penyelidikan dan penyidikan kini tidak lagi menempatkan masyarakat sebagai objek yang penuh ketakutan, melainkan subjek hukum yang setara," jelas Doni pada Minggu (7/12/2025). Ia menambahkan bahwa masyarakat kini memiliki keleluasaan pendampingan hukum sejak awal, mulai dari kapasitas saksi, serta adanya pencatatan keberatan dan monitoring proses, termasuk penggunaan CCTV dalam pemeriksaan.


Selain itu, Doni juga menekankan penguatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam KUHP baru, di mana kasus-kasus ringan didorong untuk diselesaikan melalui jalur perdamaian dan pemulihan, bukan semata-mata pemidanaan. "Ini kemajuan luar biasa agar masyarakat terlindungi," imbuhnya.


Namun, di balik optimisme tersebut, Doni juga menyuarakan kekhawatirannya, terutama mengenai kewenangan penyidik kepolisian yang dinilai semakin kuat. Ia menyoroti kemampuan penyidik untuk melakukan penangkapan dan penahanan tanpa izin pengadilan secara langsung dalam kondisi tertentu. "Kewenangan penyidik ini dianggap terlalu kuat. Tanpa integritas dan profesionalisme, ini bisa menjadi celah kriminalisasi," tegasnya. Ia khawatir dengan cukupnya dua alat bukti, seseorang dapat langsung ditahan, sehingga kontrol terhadap penyidik agar tidak menjadi "lembaga super body" sangat penting.


Doni juga mengkritik budaya penegakan hukum yang masih sering terjebak dalam siklus "otomatis" di mana tersangka selalu berujung menjadi terpidana, dan minimnya keberanian untuk menghentikan kasus yang lemah pembuktiannya. "Kriminalisasi terjadi ketika fakta diputarbalikkan. Seringkali kasus dipaksakan jalan terus hanya karena sudah terlanjur ada penetapan tersangka," ujarnya.


Ia menyerukan agar era baru hukum pidana ini menjadi momentum kebangkitan integritas advokat dan aparat penegak hukum. Dengan transparansi yang kini terbuka lebar melalui teknologi dan prosedur baru, celah permainan hukum harus ditutup. "Ini era kebangkitan. Penegak hukum harus profesional. Jangan main-main, karena sekarang transparansi sudah terbuka," tandas Kadek Doni Riana.