Advertisement
Kabarnetizens.com -- penasaran atas adanya Kasus sengketa Ibu Tiri dan Anak Tiri yang mengehobohkan media sosial dan masyarakat Singaraja. PN Singaraja tiba tiba dipadati penonton sidang yang tak lain adalah masyarakat yang peduli kasus ini. Meskipun sidang dterangkan ditunda sampai 29 Oktober 2029.
Pada Selasa ( 28/10/2025) Kelanjutan sidang atas perseteruan antara anak, ibu tiri dan saudara tiri dilanjutkan. Kali ini adalah agenda tuntutan JPU atas Saudara Tiri korban yang didakwa merekayasa Surat Turun Waris yang membuat mereka duduk dikursi pesakitan.
Sebelumnya sang Ibu Tiri Luh Sukarini, dijatuhi vonis 3 Tahun dan menjalani hukuman Karena terbukti Bersalah telah memalsukan dokumen(silsilah turun waris) untuk merebut warisan suaminya (alm I Nyoman Sudana) Pada Oktober 2024 lalu.
Menurut yang dirugikan Jro Gede Mustika selaku anak dari alm Nyoman Sudana bahwa kini saudara Tirinya sejumlah 3 orang harus juga menghadapi konsekwensi hukum atas tindakannya merubah atau merekayasa surat turun waris keluarganya.
Sementara dari kasus rekayasa turun waris tersebut. Beberapa pihak turut dipanggil guna bersaksi di Pengadilan Negeri Singaraja. Beberapa prajuru adat desa Kubutanbahan, mantan Samat dan tak luput juga perbekel Kubutambahan harus memberikan kesaksian atas kasus ini.
Dan setidaknya ada 3 ( Tiga) orang Terdakwa yang diajukan oleh JPU dan menjalani penahanan selama persidangan di meja Hijau secara maraton.
Salah satu pengunjung menyebut bahwa kasus ini menyedot perhatian sebab diperkarakan dan masuk sidang hampir dua tahun lamanya.
" Semoga majelis hakim PN Singaraja memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatann para tersangka meski sempat beberapa kali dimediasi namun gagal, itu yang membuat kita ingin melihat langsung jalannya sidang," Tegas Made Agus warga yang hadir di halaman PN Singaraja.
