Iklan

Kalingga
Selasa 19 2025, Agustus 19, 2025 WIB
Last Updated 2025-08-19T09:11:45Z
BeritaHukrimPW SEMMI NTB

PW SEMMI NTB Laporkan Dugaan Tipikor Proyek Jalan di KSB: Soroti Peran Pokja, Dinas PUPR, dan CV Putra Bungsu

Advertisement

 


Mataram (kabarnetizens.com) – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Provinsi Nusa Tenggara Barat resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Rekonstruksi Jalan Ikhsan Zainuddin dan Jalan Melati pada Jum'at 15 Agustus 2025 yang bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Tahun Anggaran 2024–2025.


Laporan yang diajukan ke Kejaksaan Tinggi NTB ini menyoroti proses tender, pelaksanaan pekerjaan, hingga pengelolaan dana proyek senilai Rp 2,68 miliar yang dimenangkan oleh CV Putra Bungsu.


Menurut laporan PW SEMMI NTB, proses lelang yang dilakukan melalui LPSE KSB hanya diikuti satu peserta, CV Putra Bungsu, dengan penawaran Rp 2.684.216.059,09 dari HPS Rp 2.687.919.000,-. Kondisi ini dinilai sebagai anomali yang patut dicermati, mengingat paket proyek strategis ini berlokasi di pusat kota dan bernilai besar.


PW SEMMI NTB juga menggarisbawahi dugaan adanya intervensi dalam proses penentuan pemenang oleh Pokja dan pejabat di Dinas PUPR KSB. “Fakta bahwa hanya satu peserta yang lolos dan langsung menang, tanpa kompetisi sehat, adalah sinyal awal bahwa proses ini harus diperiksa lebih dalam,” ujar Ketua PW SEMMI NTB.


Proyek yang dijadwalkan selesai pada 19 Februari 2025 mengalami tiga kali addendum hingga 31 Maret 2025. Namun, berdasarkan temuan PW SEMMI NTB, pekerjaan tambahan berupa pengaspalan dan pengecatan marka jalan masih berlangsung hingga April–Mei 2025.


Meski demikian, Berita Acara Serah Terima (BAST) dilaporkan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100% pada 26 Maret 2025 dan dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Bagaimana mungkin sebuah proyek yang jelas belum rampung bisa dilaporkan sudah selesai dan dibayar penuh? Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, tetapi dugaan manipulasi dokumen,” tegas PW SEMMI NTB.


PW SEMMI NTB juga mengungkap adanya pembatalan sepihak atas hak dana pihak ketiga. Dari total sisa dana proyek 830.335.196 setelah potong pajak, belum dicairkan pada tahap tertentu. Dalam rapat pembagian dana yang difasilitasi Kejari Sumbawa Barat, alokasi untuk Direktur CV Putra Bungsu sebesar Rp 102.451.206,11 (4,54% dari nilai proyek) ditambah biaya perbaikan taman Rp 18.000.000, sehingga total untuk direktur CV Putra Bungsu menjadi Rp 120.451.206,11.


Setelah dipotong untuk Direktur CV Putra Bungsu dan pengembalian kelebihan bayar galian C sebesar Rp 47.000.000, dana yang menjadi hak pihak ketiga yaitu pak Yaski Pranata seharusnya mencapai Rp 481.883.989,89. Namun, hak tersebut tidak pernah disalurkan. Bahkan, PW SEMMI NTB menduga ada pembatalan sepihak pemindahan dana oleh Direktur CV Putra Bungsu dan pihak terkait.


“Praktik ini menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap pihak yang terlibat secara sah dalam proyek. Tidak hanya merugikan individu, tapi juga mencerminkan tata kelola yang buruk,” tambah Muhammad Rizal Ansari Ketua PW SEMMI NTB.


Berdasarkan dokumen laporan, PW SEMMI NTB mengindikasikan potensi pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, Pasal 372 KUHP (Penggelapan), Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan Perpres No. 16/2018 jo. 12/2021 tentang PBJ Pemerintah.


PW SEMMI NTB meminta Kejati NTB untuk memanggil dan memeriksa:

1. Pokja dan pejabat di Dinas PUPR KSB terkait proses tender.

2. PPK atas dugaan perintah pekerjaan di luar kontrak.

3. Seluruh pihak yang terlibat dalam pembuatan BAST dan pencairan dana.

4. Pihak Bank NTB yang diduga memfasilitasi pencairan dana tidak sah.


PW SEMMI NTB menegaskan bahwa publik berhak tahu bagaimana uang daerah dikelola. “Setiap rupiah dari APBD adalah uang rakyat. Jika proses pengadaan barang/jasa diwarnai kecurangan, dampaknya langsung ke masyarakat: kualitas infrastruktur menurun, kepercayaan publik runtuh,” pungkas Ketua PW SEMMI NTB.