Advertisement
Kabarnetizens.com (Surabaya) -- Efendi (23) adalah karyawan / Marketing PT EQUITY Surabaya, salah satu peruhaan yang bergerak dibidang bisnis perbankan sejak bulan november 2024 yang telah melaporkan salah satu pimpinannya yang berinisial G selaku Manager PT EQUITY
Efendi membuat Laporan Pengaduan Masyarakat ke Polrestabes Surabaya dengan Nomor : LPM/808/V/2025/SPKT Polrestabes Surabaya tanggal 26 Mei 2025 terkait kerugian yang dialami Efendi sebesar Rp65 juta
Kejadiannya bermula pada Januari 2025 Saat itu Efendi mencari nasabah untuk menanamkan modal berupa deposito minimal sebesar Rp100 juta di PT EQUITY
Karena tak kunjung mendapatkan nasabah, dan Efendi yang sudah tiga bulan bekerja namun tak mendapatkan apa-apa. Padahal diawal, Efendi dijanjikan akan mendapatkan gaji per bulan sebesar 2 juta rupiah
Selama tiga bulan tidak mendapatkan apapun termasuk nasabah, Efendi pun menjadikan ibu kandungnya sebagai nasabah dan bersedia dengan menanamkan modalnya kurang dari Rp100 juta yaitu sebesar Rp65 juta agar Efendi mendapat gaji. Uang sebesar Rp65 juta itu adalah hasil patungan dari beberapa keluarga Efendi termasuk ibu kandungnya
Awalnya Efendi belum menyetorkan uang sebesar Rp65 juta tersebut karena masih kurang. Namun oleh G selaku Manager PT EQUITY membujuk Efendi agar gabung dan menyetorkan uang sebesar Rp65 juta dengan janji dalam waktu sebulan modal akan kembali
Karena Efendi percaya kepada G selaku Manager PT EQUITY tempatnya bekerja, Efendi pun bersedia dan menyetorkan uang sebesar Rp65 juta ke rekening yang diberikan oleh G tanpa memberikan akun dan pasword email utk melihat transaksi tradingnya uang deposito dan juga tanpa menyebut siapa pemilik nomor rekening tersebut. Padahal G menjanjikan diawal bahwa pasword dan akun trading uang deposito akan diberikan
Karena tidak mendapatkan apa-apa, baik gaki maupun bunga deposito dari uang yang sebesar Rp65 juta, Efendi akhirnya keluar dari PT EQUITY dan meminta uangnya dikembalikan oleh G
Berungkali Efendi mendatangi kantor PT EQUITY dan menemui G mantan Managernnya, Efendi hanya mendapat angin kosong alias janji dan janji sanggup untuk mengembalikan uangnya , namun hingha saat ini, janji hanyalah tinggal janji dari si G
Kesabaran ada batasnya, Efendi dengan didampingi dari LSM Lira DPW Jawa Timur akhirnya mendatangi Mapolrestabes Surabaya untuk membuat Laporan
Efendi berharap, agar laporannya di Polrestabes Surabaya tidak hanya sekedar diterima dan dibuatkan surat tanda terima atau surat nomor laporan tetapi benar-benar diproses sesuai hukum yang berlaku di negeri ini agar tidak ada lagi korban selanjutnya.
Atas Perintah Gubernur LIRA Jatim Samsudin SH.MH bahwa orang kecil yang dibuat susah tersebut akhirnya melapor dan didampingi Personel LSM Lira Jawa Timur dan berharap pihak Poltabes Surabaya segera memproses laporan korban.
"Kami berharap agar penyidik Polrestabes Surabaya benar-benar memproses laporan Efendi. Efendi menuntut haknya yaitu uangnya sebesar enam puluh lima juta itu," Kata Indahwati dari LSM Lira DPW Jawa Timur saat ditemu di kantornya. (*)