Advertisement
Sidang Paripurna DPRD Klungkung
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung resmi mengeluarkan Keputusan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Rekomendasi Tindak Lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Klungkung, Rabu (2/7/2025).Keputusan tersebut ditetapkan di Semarapura pada 2 Juli 2025 oleh Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil audit BPK.
Dalam LHP yang diterbitkan pada 25 Mei 2025, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPD Klungkung Tahun Anggaran 2024. DPRD menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut dan mendorong agar kinerja ini dipertahankan pada tahun-tahun berikutnya.
Meski demikian, DPRD juga menyoroti sejumlah temuan penting yang harus segera ditindaklanjuti. Beberapa poin yang direkomendasikan kepada Bupati Klungkung antara lain: optimalisasi pajak daerah, ditemukan kekurangan penerimaan pajak senilai Rp1,35 miliar akibat belum optimalnya pendataan dan pendaftaran wajib pajak. DPRD meminta Bupati menginstruksikan BPKPD untuk meningkatkan akurasi data, pemutakhiran aplikasi Smartgov, dan penagihan piutang pajak.
“Kemudian retribusi pasar tanpa PKS tertulis, yakni pengelolaan retribusi toilet di Pasar Galiran dan Pasar Semarapura masih dilakukan secara lisan tanpa perjanjian kerja sama tertulis dengan pihak ketiga. DPRD meminta Kepala Diskoperindag segera membuat PKS sebagai bentuk legalitas pengelolaan,” ujar Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom.
Kekurangan volume pekerjaan fisik, dimana terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp361 juta lebih akibat kekurangan volume pekerjaan di beberapa proyek fisik pada 7 OPD. DPRD meminta dana kelebihan tersebut ditarik kembali dan disetor ke kas daerah.
Piutang pajak dan denda tak tertagih, yakni piutang pajak tercatat sebesar Rp48,5 miliar dan piutang denda pajak mencapai Rp959 miliar. Banyak usaha wajib pajak sudah tidak beroperasi. DPRD meminta penagihan dan validasi piutang lebih intensif.
Aset tetap tak tercatat dan tak diketahui, dimana ditemukan 41 aset yang keberadaannya tidak diketahui dan belum diajukan untuk penghapusan. Juga dua sepeda motor hibah Kemenkes belum tercatat secara resmi. DPRD mendesak adanya pengawasan lebih ketat terhadap aset oleh BPKPD, Disdikpora, dan Dinas Kesehatan.
Selain menetapkan rekomendasi, DPRD juga meminta agar data status temuan dan tindak lanjut dimutakhirkan secara berkala dan dapat diakses publik melalui laman resmi BPK RI.(SUG)