Advertisement
GEROKGAK, KABARNETIZENS.COM
Angin seger kembali berpihak kepada pemerintahan Desa Patas. Betapa tidak menggantungnya status musdes yang sempat digelar pada 29 April 2024 lalu dan sempat menimbulkan polemik berkepanjangan lantaran Bumdes Amerta dibekukan.
Hasil musdes adalah tanggungjawab desa itu sendiri..musdes patas kali ini adalah hasil berkelanjutan tahun lalu yang sempat mengalami deadlock lantaran tidak ada kesepakatan dalam memanahani dinamika terkait bumdes amerta Patas dinyatakan bangkrut setelah ketua Bumdes divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Singaraja karena menyelengkan dana Bumdes hingga mencapai ratusan juta rupiah
Musdes Desa Patas kali ini digelar di GOR Desa Patas pada Rabu (28/5/2025) dengan mengahdirkan Kabid PMD Kabupen Buleleng, Madong, Perbekel Desa Patas, Ketua BPD, Camat Gerokgak, LPM, perwakilan Masyarakat, ketua LPD hingga mantan Perbekel Desa Patas.
Musdes berjalan hampir 3 jam tersebut akhirnya merekomendasikan revitalisasi atau pengaktifan kembali Bumdes Amerta Patas. Tujuan utama revitalisasi kembali bumdes Amerta Patas adalah diperuntukan mengakomodir perpram ketahanan pangan dengan minimal mengalokasikan dana desa minimal 20 persen.
Ketua BPD, Nur Salim dan Perbekel Desa Patas Made Suparsa memberikan kesempatan para peserta musdes agar menyampaikan usulan maupun saran pendapat sebelum musdes memutuskan kesepakatan akhir. Bak disambut gayung, sejumlah perwakilan masyarakat itu menyampaikan aspirasi mereka terkait kondisional bumdes Amerta Patas sebelum terjadinya kebangkrutan
Kabid Pemerintahan Desa Madong Hartono cukup mengapresiasi niat baik pemerintahan desa Patas menggelar musdes kembali dengan merekomendasikan revitalisasi bumdes Amerta Patas. Menurut dia, tidak ada persoalan yang tidak bisa diselsaikan yang terpenting adalah niat membangun desa
Dikatakan, secara aturan Bumdes tidak bisa dibekukan karena memiliki legalitas yang jelas hanya unit usaha atau kegiatan dihentikan. Karena di dalamnya ada tuntutan hak dan kewajiban yakni kreditor dan debitor
Pada kesempatan hasil musdes disepakati yakni revitalisasi dan dibentuknya Kemabli Tim evaluasi atau penyelamatan aset seperti para kreditor dan debitor memiliki tanggung jawab serta pemenuhan antara hak dan kewajiban
Perbekel Desa Patas Made Suparsa mengapresiasi hasil keputusan musdes dengan merekomemdasikan revitalisasi kembali Bumdes Amerta adalah langkah strategi untuk mengaktifkan kembali sejumlah unit usaha milik bumdes Amerta Patas yang sebelumnya sempat terjadi kemacetan akibat penggelapan dana
"Kami sebagai pemerintah desa Patas terus memberikan edukasi dan pelayanan kepada masyarakat agar ke depan nanti Bumdes berjalan dengan baik. Selain itu penyertaan program ketahanan minimal 20 persen kami sudah siapkan"ujar Perbekel Suparsa
Menurutnya, dengan hasil musdes ini pihaknya segera membentuk pengurus Bumdes Amerta Patas dengan dinamika baru sehingga dapat memberikan kontribusi positif dalam program pembangunan di desa Patas (YASIN)