Iklan

Zainuddin Yasin
Minggu 01 2025, Juni 01, 2025 WIB
Last Updated 2025-06-01T12:40:39Z

Musdes Desa Patas Akhirnya Merekomendasikan revitalisasi Kembali Bumdes Amerta Patas

Advertisement


GEROKGAK, KABARNETIZENS.COM

Angin seger kembali berpihak kepada pemerintahan Desa Patas. Betapa tidak menggantungnya status musdes yang sempat digelar pada 29 April 2024 lalu dan sempat menimbulkan polemik berkepanjangan lantaran Bumdes Amerta dibekukan. 





Hasil musdes adalah tanggungjawab desa itu sendiri..musdes patas kali ini adalah hasil berkelanjutan tahun lalu yang sempat mengalami deadlock lantaran tidak ada kesepakatan dalam memanahani dinamika terkait bumdes amerta Patas dinyatakan bangkrut  setelah ketua Bumdes divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Singaraja karena menyelengkan dana Bumdes hingga mencapai ratusan juta rupiah 



Musdes Desa Patas kali ini digelar di GOR Desa Patas pada Rabu (28/5/2025) dengan mengahdirkan Kabid PMD Kabupen Buleleng, Madong, Perbekel Desa Patas, Ketua BPD, Camat Gerokgak, LPM, perwakilan  Masyarakat, ketua LPD hingga mantan Perbekel Desa Patas.





Musdes berjalan hampir 3 jam tersebut akhirnya merekomendasikan revitalisasi atau pengaktifan kembali Bumdes Amerta Patas. Tujuan utama revitalisasi kembali bumdes Amerta Patas adalah diperuntukan mengakomodir perpram ketahanan pangan  dengan minimal mengalokasikan dana desa minimal 20 persen.



Ketua BPD, Nur Salim dan Perbekel Desa Patas  Made Suparsa memberikan kesempatan  para peserta musdes agar menyampaikan  usulan maupun saran pendapat  sebelum musdes memutuskan kesepakatan akhir. Bak disambut gayung, sejumlah perwakilan masyarakat itu menyampaikan aspirasi mereka terkait  kondisional bumdes Amerta Patas sebelum terjadinya kebangkrutan





Kabid Pemerintahan Desa Madong Hartono  cukup mengapresiasi niat baik pemerintahan desa Patas menggelar musdes kembali  dengan merekomendasikan revitalisasi bumdes Amerta Patas. Menurut dia, tidak ada persoalan yang tidak bisa diselsaikan  yang terpenting adalah niat membangun desa




Dikatakan,  secara aturan Bumdes tidak bisa dibekukan karena memiliki legalitas yang jelas hanya unit usaha  atau kegiatan dihentikan. Karena di dalamnya ada tuntutan hak dan kewajiban yakni kreditor dan debitor



Pada kesempatan hasil musdes disepakati yakni revitalisasi dan  dibentuknya Kemabli Tim evaluasi atau penyelamatan aset  seperti  para kreditor dan debitor  memiliki tanggung jawab serta  pemenuhan antara hak dan kewajiban





Perbekel Desa Patas Made Suparsa mengapresiasi  hasil keputusan musdes dengan merekomemdasikan revitalisasi kembali Bumdes Amerta adalah langkah strategi untuk mengaktifkan kembali sejumlah unit usaha milik bumdes Amerta Patas yang sebelumnya sempat terjadi  kemacetan akibat penggelapan dana





"Kami sebagai pemerintah desa Patas  terus memberikan edukasi dan pelayanan kepada masyarakat agar ke depan nanti Bumdes berjalan dengan baik. Selain itu penyertaan program ketahanan minimal 20 persen kami sudah siapkan"ujar Perbekel Suparsa





Menurutnya, dengan hasil musdes ini pihaknya segera membentuk pengurus Bumdes Amerta Patas  dengan dinamika baru sehingga  dapat memberikan kontribusi positif dalam program pembangunan di desa Patas (YASIN)