Advertisement
SINGARAJA, KABARNETIZENS.COM
Kejanggalan Sistem elektronik di Kantor ATR/BPN Buleleng kembali dipertanyakan. Advokat Wirasanjaya, S.H., M.H., C.L.A. dari Firma Hukum Global Yustisia mengungkap adanya kejanggalan serius dalam proses digitalisasi dokumen pertanahan, khususnya terkait Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) milik kliennya berinisial Ketut SU.
Saat ditemui langsung KABARNETIZENS.COM, Wirasanjaya mengungkapkan bahwa SHT dengan Nomor 02847/2020 yang seharusnya mengikat Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 053XX, justru tidak terdata di sistem elektronik ATR/BPN Buleleng.
“Ini sangat fatal. Sertifikat Hak Tanggungan itu dikeluarkan oleh pejabat berwenang saat itu, Pak Nyoman Widiambara, S.H., tapi dalam sistem elektronik BPN muncul informasi bahwa SHM itu tidak sedang diagunkan. Artinya, tidak ada ikatan hukum antara SHM dan SHT di mata sistem,” ujar Wirasanjaya kepada wartawan pada Senin (23/6) di Singaraja.
SHT tersebut menurutnya diterbitkan berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 28/2020 oleh PPAT Ketut Pramana Bayu Anggara. Namun saat pihaknya melakukan konfirmasi ke sistem lelang KPKNL Singaraja, muncul peringatan aneh: "Perhatian: Sertifikat tidak sedang diagunkan."
“Kami sangat dirugikan. Klien kami sudah menjadwalkan lelang atas aset tersebut dan bahkan pengumuman sudah dimuat di media cetak pada 21 Mei dan 5 Juni 2025. Lelang seharusnya berlangsung 24 Juni besok, tapi sekarang tertunda karena data elektronik BPN tidak sinkron,” tegasnya.
Wirasanjaya mengaku telah datang langsung ke Kantor ATR/BPN Buleleng. Namun jawaban yang diterima dari petugas loket dinilainya tidak memuaskan. “Mereka hanya bilang sedang koordinasi dengan pusat. Kapan selesainya? Tidak jelas. Ini menghambat hak hukum klien saya,” keluhnya.
Lebih lanjut, advokat senior ini menilai bahwa sistem elektronik yang digunakan Kementerian ATR/BPN belum siap secara menyeluruh, khususnya di daerah.
“Digitalisasi memang penting, tapi tidak bisa dipaksakan kalau SDM dan infrastrukturnya belum siap. Jangan sampai masyarakat menjadi korban. Kantor ATR/BPN Buleleng seharusnya berani jujur dan mengatakan belum siap terapkan sistem elektronik,” tandasnya.
Ia juga menyampaikan harapannya agar data digital pertanahan benar-benar aman dan terlindungi dari risiko kesalahan sistem maupun gangguan pihak ketiga seperti peretas. “Semoga data pertanahan kita tidak jadi bulan-bulanan hacker,” ucapnya menutup wawancara.
Sedangkan, pihak PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Ketut Pramana Bayu Anggara yang membuat akta APHT No. 28/2020 yang menjadi dasar penerbitan SHT yang bermasalah menyatakan bahwa proses pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 28/2020 sudah sesuai prosedur.
Ia pun menjelaskan dokumen yang telah diajukan dan diterima oleh Kantor BPN sudah terbit HT.
Ditanya Apakah ada konfirmasi dari BPN atas pengikatan hak tanggungan dalam proses tersebut?, Bayu menerangkan Tidak ada, "Umumnya dalam pendaftaran hak tanggungan ketika sudah terbit HT maka proses pendaftaran hak tanggungan sudah selesai," tegas Bayu Pramana.
Sementara itu, pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Buleleng yang mengeluarkan dokumen dan mengelola sistem elektronik pertanahan di wilayah Buleleng.
Terkait kejanggalan tersebut ketika konfirmasi ke kantor ATR/BPN, belum bisa dimintai keterangan karena Kepala kantor ATR)BPN sedang tidak berada di kantor.
"Beliau sedang ada tugas ke Denpasar, Nanti kami akan informasikan setelah datang," ucap salah seorang staf kantor ATR/BPN. (TIM)