Iklan

Zainuddin Yasin
Rabu 07 2025, Mei 07, 2025 WIB
Last Updated 2025-05-07T07:51:48Z

Uchok Sky Khadafi: Putusan Bebas Andy Widya Susatyo Sudah Tepat, Kasasi Jaksa Tidak Relevan

Advertisement

 


JAKARTA, KABARNETIZENS.COM

Direktur Center of Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyoroti tajam upaya kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang kepada Andy Widya Susatyo.





Uchok menilai, dari dokumen putusan yang telah dibacanya, hakim sudah mengambil keputusan yang cermat, objektif, dan berbasis pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.





“Saya baca putusan Pengadilan Negeri Tangerang. Hakim dengan sangat hati-hati mempertimbangkan bahwa perbuatan Andy memang terjadi, tapi bukan merupakan tindak pidana. Artinya, tidak ada niat jahat atau unsur penipuan sebagaimana yang didakwakan jaksa,” ujar Uchok dalam keterangannya, Selasa (6/5).





Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Andy Widya Susatyo “terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana.” Andy pun dilepaskan dari segala tuntutan hukum, dan hak-haknya dipulihkan."




Uchok menilai kasus ini penuh kejanggalan sejak awal dan patut dicurigai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga negara pemilik hak tanah. "Saya melihat indikasi kuat upaya mengkriminalisasi seseorang yang sebenarnya menjadi pihak yang dirugikan," tambahnya. 


Pemilik Tanah Belum Dibayar, Malah Dipidana





Kasus ini sendiri bermula dari hubungan kerjasama antara Andy dan PT Kurnia Putra Soegama (KPS) dalam proyek perumahan Naira Residence. Andy adalah pemilik lahan, sedangkan KPS bertindak sebagai pengembang. Perselisihan muncul karena KPS belum melunasi pembayaran penuh atas lahan yang digunakan, namun tetap meminta Andy menandatangani akta jual beli (AJB) tambahan.



Menurut putusan PN Tangerang, perjanjian kerjasama antara keduanya telah berjalan dan sebagian pembayaran memang sudah dilakukan. Namun, sisa pembayaran yang belum lunas membuat Andy menolak menandatangani AJB lanjutan, yang kemudian memicu laporan pidana dari pihak KPS.




“Dari situ kita bisa lihat, ini sengketa yang seharusnya diselesaikan secara perdata, atau mediasi bisnis. Kalau pihak developer belum melunasi tanah, lalu pemiliknya dilaporkan ke polisi, ini bukan hanya keliru, tapi bisa merusak kepercayaan publik terhadap hukum,” ujar Uchok.





Seperti pemberitaan media online di Tangerang, kasus ini berawal dari laporan PT Kurnia Putra Soegama (KPS) terhadap Andy Widya Susatyo atas dugaan penipuan dan penggelapan. Andy adalah pemilik tanah seluas 4.672 meter persegi yang digunakan untuk proyek perumahan Naira Residence. 





Dalam perjanjian kerjasama tertanggal 9 Desember 2019, disepakati bahwa Andy akan menerima total pembayaran sebesar Rp 11,2 miliar, namun hingga proyek berjalan, baru sekitar Rp 5,3 miliar yang diterima. Permintaan Andy atas sisa pembayaran senilai Rp 5,8 miliar tidak dipenuhi, sehingga ia menolak menandatangani akta jual beli (AJB) tambahan. 




Mediasi di Polda Metro Jaya pada awal Januari 2023 menghasilkan penandatanganan tiga PPJB oleh Andy, pencabutan laporan oleh KPS, dan pembayaran Rp 1 miliar. Namun, KPS kemudian kembali meminta penandatanganan sepuluh PPJB tambahan, yang ditolak Andy karena pembayaran belum lunas.




Dalam persidangan, terungkap bahwa sebagian pembayaran tanah Andy justru dialihkan KPS kepada dua pihak ketiga, Tommy Tri Yunanto dan Shelvia Septiani—yang menurut Andy, tidak terikat langsung dalam perjanjian kerjasama. Bahkan Ketua Majelis Hakim, Iriaty Khairul Ummah, menyatakan kebingungan atas pembayaran kepada pihak ketiga tersebut.




Uchok mengatakan, Mahkamah Agung jangan sampai terseret dalam narasi kriminalisasi yang bersumber dari kesepakatan bisnis yang tidak berjalan mulus. "Kalau tidak hati-hati, ini bisa jadi preseden buruk: semua developer bisa saja gunakan pasal pidana untuk menekan pemilik tanah,” pungkasnya.( BENG EMHA)