Iklan

Zainuddin Yasin
Selasa 20 2025, Mei 20, 2025 WIB
Last Updated 2025-05-20T07:02:14Z
BeritaGede Indria SH MHHukrimPN SingarajaSengketa Lahan

Kuasa Hukum Pemkab Pertanyakan BPN Terbitkan Sertifikat di atas Lahan Sekolah

Advertisement


KUBUTAMBAHAN, KABARNETIZENS.COM

 Sidang sengketa tanah  antara ahli waris tanah di SD 4 dan 5 Kubutambahan diatas satu blok lahan, dengan Pemkab Kembali di gelar di PN Singaraja pada Senin  (19/05/2025) memasukin tahap pembuktian.




Seperti yang disampaikan salah satu Tim Kuasa Hukum Pemkab Buleleng yakni Gede Indria, SH MH pada media bahwa kali putaran sidang ke 10 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.




Diketahui penggugat pemegang sertifikat yakni Dr. ketut Paang Suci Wira Brata Yuda, SH. MH.



Dasar yang digunakan oleh ahli waris adalah sertifikat SHM,  dan karena Pemkab Buleleng belum bersedia ganti rugi maka ahli waris lantas mengajukan gugatan di pengadilan.



Sebagai informasi sebelumnya pihak pemkab Buleleng sudah melakukan beberapa kali pertemua guna membahas kepemilikan tanah ahli waris di SD 4 Kubutambahan.



Seperti misalnya pada selasa (20/08/2024) digelar pertemuan yang dilakukan Pemkab dalam hal ini dihadiri oleh Kadis Perkimta Ni Nyoman Surattini beserta Kabid Bidang Pertanahan Nyoman Budiarsana hadir di Ruang Rapat Sabha Adhyasta Madya Itprov Bali.



Pada rapat kala itu  membahas Penanganan Pengaduan Masyarakat Dr. ketut Paang Suci Wira Brata Yuda, SH. MH. yg dipimpin oleh Ass. deputi Pengaduan Masyarakat Kemensekneg RI, turut hadir pula, Irbanwil V Buleleng, Plt Ka. BPKPD, Sekdis Dikpora, Kabag Hukum, Aryasa dari BPN Buleleng.






Dalam kesempatan kala itu bahwasanya  Pemda Buleleng dengan data fisik baik admin dan yuridis akan tetap mempertahankan dan mengamankan aset pemda khususnya SD 4 dan 5 Kubutambahan, dengan tetap mengikuti proses dan mekanisme sesuai peraturan per UU an yang berlaku.


Pada sidang yang digelar pada senin (19/05/2025) kali ini kedua belah pihak menghadir masing masing saksi.Pemkab Buleleng menghadirkan saksi dari bagian aset pemkab, yakni pihak BPKPD.


Dikatakan oleh saksi seperti yang disampaikan oleh Pengacara Gede Indria SH MH bahwa tanah yang disertifikatkan oleh Dr Paang atau ahli waris adalah tanah yang di atas berdiri sekolah oleh sejak tahun 1971.


" Berdasarkan fakta yang muncul dipersidangan bahwa tanah yang disertifikatkan Dr Paang diatas nya berdiri sekolah sejak tahun 1971, sertifikat terbit 2022, " terang Advokat Gede Indria.


Selanjutnya pihaknya akan membuktikan benar tidaknya dan persidangan juga akan dilanjutkan kembali nanti pada tanggal 26 Mei 2025.


Diketahui bahwa Dr Paang mengklaim tanah SD 4 Kubutambahan tersebut berdasarkan warisan dulunya tercatat atas nama kumpi ( Buyut) dan jadilah warisan.



Beberapa objek dalam bidang tanah itu diketahui sebelumnya adalah Bale Banjar, SD 4 dan SD 5 Kubutambahan Buleleng.





Namun menurut Kuasa Hukum Pemkab Buelelng tersebut bahwa lahan tersebut pada tahun 1971 tercatat sebagai asset pemerintah provinsi Bali.





Lantas karena terjadi perubahan kewenangan akhirnya pihak provinsi menyerahkan aset tersebut ke pemerintah kabupaten Buleleng"Dalam kurun waktu sejak SD berdiri tidak pernah ada keberatan, syangnya munculnya sertifikat ( atas nama ahli waris.red) tidak diketahui oleh pihak kepala sekolah, dan tidak ada pengukuran tapi berisi keterangan sekolah, " terang Gede Indria SH MH.





Terkait yang menjadi dasar hukum Pemkab Buleleng mempertahankan aset SD tersebut karena ada fotokopi di bagian aset provinsi tentang serah terima lahan tersebut kepada provinsi Bali untuk sekolah.


"Fakta bahwa sampai saat ini belum ada yang keberatan atas berdirinya sekolah diatas lahan tersebut," Lanjut Adv Gede Indria, SH, MH yang merupakan Tim Kuasa Hukum Pemkab Buleleng.




Point yang dipertanyakan pengacara adalah kenapa BPN Singaraja berani menerbitkan sertifikat yang didasarkan sporadik."Kapan dilakukan pengukuran oleh BPN, kenapa berani mensertfikankan lahan yang diatasnya ada lahan sekolah negeri," tegas Gede Indria.




Menurutnya dari  Fakta lapangan dan data fisik adalah SD 4  dan 5 berada dalam satu lokasi. BPN sudah tahu tanah tersebut diatasnya berdiri Sekolah negeri dan tidak ada saksi yang menerangkan pernah dilakukan pengukuran.




"Kok terbit SHM, jika ini dihalalkan maka akan banyak orang buat SHM setelah terbit gugat pemerintah minta ganti rugi terus robohkan sekolah, BPN harus tanggung jawab secara hukum," pungkasnya.





Diketahui kedua belah pihak akan kembali menghadirkan para saksi saksi pada sidang  Senin (26/05/2025) yang akan membuka tabir fakta sebenarnya atas klaim kepemilikan lahan ahli waris dan klaim asset Pemkab Buleleng (TIM)