Selasa 17/06/2025

Iklan

Zainuddin Yasin
Minggu 18 2025, Mei 18, 2025 WIB
Last Updated 2025-05-17T22:36:50Z

Komitmen Menuju Zero ODOL, Polres Buleleng Tindak Tegas Angkutan Barang Overdimensi dan Overload



SINGARAJA,KABARNETIZENS.COM

Dalam rangka mewujudkan komitmen menuju Zero Overdimensi di wilayah Kabupaten Buleleng, Satuan Lalu Lintas Polres Buleleng melaksanakan kegiatan Patroli Hunting System yang difokuskan pada penindakan hukum dan pemberian himbauan terhadap pelanggaran lalu lintas kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas daya angkut, atau dikenal dengan istilah ODOL (Overdimensi dan Overload). Kegiatan ini digelar pada Sabtu (17/05/2025) di Jalan A. Yani, tepatnya depan Pasar Banyuasri dan Terminal Cargo Singaraja.




Kegiatan ini merupakan langkah konkret Polres Buleleng dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat pengguna jalan, serta bagian dari upaya preventif guna menekan potensi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan angkutan barang yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain itu, upaya ini juga ditujukan untuk menjaga kualitas dan ketahanan infrastruktur jalan dari kerusakan yang diakibatkan beban kendaraan yang melebihi batas.




Kapolres Buleleng melalui Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin, S.T.K., S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Polres Buleleng terhadap kebijakan nasional menuju Zero ODOL. 



Dalam pelaksanaannya, Polres Buleleng bersinergi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng guna meningkatkan efektivitas dan ketegasan penindakan, sekaligus memberikan edukasi kepada para sopir dan pemilik kendaraan angkutan barang.

Advertisement


Patroli dan pemeriksaan langsung dilakukan oleh Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Buleleng IPTU Dewa Ketut Sukaryadi, bersama delapan personel Turjawali dan dua anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng. Pemeriksaan dilakukan secara selektif dan humanis terhadap kendaraan-kendaraan angkutan barang yang melintas di lokasi.



Dari hasil pemeriksaan, terjaring dua unit kendaraan yang terindikasi melanggar ketentuan ODOL dan langsung diberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku.



Melalui kegiatan ini, diharapkan tumbuh kesadaran kolektif dari seluruh pelaku usaha angkutan barang untuk mematuhi regulasi dimensi dan muatan kendaraan, demi terciptanya keselamatan berkendara yang lebih baik dan keberlanjutan infrastruktur jalan yang layak untuk seluruh masyarakat.(TIM)