PURWEKERTO, KABARNETIZENS.COM
Jasa Raharja memberikan jaminan dan santunan kepadapara korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari ini (7/5), sekitar pukul 10.30WIB di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan angkutanpedesaan dengan nomor polisi AA 1307 OA dan truk tronton dengan nomor polisi B9970 BYZ.
Kecelakaan ini terjadi ketika truk tronton yang melaju dari arah Magelang menujuPurworejo, berusaha mendahului angkutan pedesaan yang berada di depannya, tapikehilangan kendali. Truk kemudian menabrak mobil angkutan umum tersebut,sehingga kedua kendaraan keluar jalur dan menabrak rumah warga yang berada dipinggir jalan. Akibatnya, sebanyak 11 orang meninggal dunia, sementara 6 orang
lainnya mengalami luka-luka dan telah dievakuasi ke RSUD Tjitrowardojo dan RSUDTjokronegoro di Purworejo untuk mendapat penanganan.Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa seluruhkorban kecelakaan telah dijamin oleh Jasa Raharja sesuai ketentuanperundang-undangan yang berlaku.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga parakorban. Seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, telah dijaminoleh Jasa Raharja. Sesuai ketentuan, korban meninggal dunia akan mendapatsantunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah,sedangkan korban luka-luka dijamin biaya perawatan dengan nilai maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit,” ujar Rivan.
Advertisement
Penjaminan tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964,serta Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan.Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan jaminan untuk biaya ambulans maksimalRp500 ribu dan biaya P3K maksimal Rp1 juta untuk para korban.
Petugas Jasa Raharja Kanwil Jawa Tengah segera turun ke lapangan untukberkoordinasi dengan pihak Polres Purworejo untuk mendapatkan informasi lengkap tentang kejadian kecelakaan, serta ke rumah sakit untuk melakukan pendataankorban untuk mempercepat pemberian jaminan untuk korban luka-luka dan prosespemberian santunan kepada keluarga korban meninggal dunia.
“Sebagai bagian dari sistem perlindungan dasar negara, kami berkomitmen untukmemberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami juga mengimbau agar pengemudi dan pemilik kendaraan umum maupun barang senantiasamemastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan dan selalumengutamakan keselamatan,” tutup Rivan. (HUM_JR)