Advertisement
SINGARAJA, KABARNETIZENS.COM
Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di Buleleng Dalam beberapa pekan terakhir, Tim Goak Poleng berhasil mengungkap sejumlah kasus barang haram itu di wilayah hukum Buleleng
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa, dalam keterangan persnya pada Senin, (3/3/2025) menyampaikan bahwa kepolisian tetap berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkotika.
"Ya, pertama-tama sesuai dengan komitmen Polres Buleleng, jadi melalui tim Goak Poleng tidak henti-hentinya untuk melaksanakan atau melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku pengguna narkotika di wilayah Kabupaten Buleleng, khususnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Buleleng untuk serta membantu kita dalam menekan peredaran penyalahgunaan narkotika di wilayah Buleleng. Jadi tetap kita semangat, tidak pernah luntur semangat kita dan sesuai dengan moto kita adalah puputan terhadap narkoba," tambahnya.
Pada Jumat, 14 Februari 2025, sekitar pukul 11.30 WITA, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial DW (52) di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket plastik klip bening berisi sabu seberat 0,49 gram bruto (0,15 gram netto), alat hisap, serta beberapa peralatan lainnya. DW mengaku mendapatkan barang tersebut dari dua rekannya, TARMA dan EKA. Kasus ini dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sepekan setelahnya, pada Jumat, 21 Februari 2025, petugas kembali melakukan pengungkapan kasus narkotika di Banjar Dinas Kawan, Desa Patemon, Kecamatan Seririt.
Seorang pria berinisial PM (41) diamankan dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 20,09 gram bruto (19,77 gram netto). PM diduga mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang kini berada di dalam Lapas Kerobokan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keesokan harinya, pada Sabtu, 22 Februari 2025, Tim Bhayangkara Goak Poleng menangkap seorang pria berinisial KS (31) di Banjar Dinas Kubuanyar, Desa Pacung, Kecamatan Tejakula.
KS diduga menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dengan berat total 21,34 gram bruto (16,56 gram netto). Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp700.000 yang diduga hasil transaksi narkoba. Berdasarkan hasil interogasi, KS mengaku mendapat perintah dari seorang narapidana di Lapas Kelas II B Singaraja.
Pada Ahad , 23 Februari 2025, seorang narapidana di Lapas Kelas IIB Singaraja berinisial GW (47) juga diamankan setelah diduga memerintahkan seorang rekannya untuk mengedarkan sabu seberat 21,34 gram bruto. Dari tangan GW, petugas menyita satu unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi dalam jaringan narkotika.
Beberapa hari kemudian, pada Selasa, 25 Februari 2025, seorang pria berinisial GJ (36) diamankan di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa.
Dari penggerebekan ini, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi sabu seberat 1,51 gram bruto (1,31 gram netto) serta alat hisap. GJ dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada Kamis, 27 Februari 2025, tim kepolisian kembali mengamankan seorang pelaku berinisial NZ (41) di Banjar Dinas Barat Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada. Polisi menyita tiga pipet kaca berisi residu sabu dengan berat 2,52 gram bruto serta sejumlah alat isap lainnya. NZ mengaku bertindak sebagai perantara dalam jual beli narkotika atas perintah seseorang yang bernama ROIQ.
Pengungkapan kasus-kasus ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Buleleng dalam memberantas narkotika. Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku guna menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat (TIM)



.png)