Iklan

Zainuddin Yasin
Jumat 07 2025, Maret 07, 2025 WIB
Last Updated 2025-03-08T18:35:34Z
Beritapelaku bullying ditahan

Polisi akhirnya menahan salah seorang pelaku Bullying yang viral.

Advertisement


Saat kepolisian menahan salah seorang pelaku bullying




SEMARAPURA,KABARNETIZENS.COM 

Kepolisian akhirnya menahan seorang pelaku perundugan atau bullying terhadap anak di Klungkung. Sementara tiga pelaku lainnya tidak ditahan karena masih dibawah umur.




Seblumnya kepolisian telah mengamankan 4 pelaku yakni IGA PR (21), serta KY  (17), NS  (17), DP (17). Mereka diketahui aktif melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur berinisial Ni PY (14) di areal parkir Pura Jagatnata yang videonya sempat viral di media sosial.





"Betul sudah ada satu tersangka dan sudah ditahan.Pelaku yang lain masih dalam tahap penyidikan,”ujar Kasi Humas Polres Klungkung  AKP Agus Widiono, seizin Kapolres AKBP Alfons WP Letsoin, Senin (3/3/2025).

 




Tersangka yang ditahan merupakan wanita berinisial IGA PR (21) asal Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli. Tersangka IGA PR diketahui melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Selain memukul, ia juga menendang, menjambak dan melucuti pakaian korban.





Ia juga memprovolasi tiga pelaku lainnya ikut mendorong melakukan kekerasan. Tidak cukup sampai di sana, tersangka meminta agar korban membuat video permohonan maaf kepada para pelaku dalam kondisi tidak menggunakan pakaian. Serta pelaku meminta korban menunjukkan bagian tubuh korban yang sensitif.





Dengan perbuatannya itu, tersangka IGA PR disangkakan  Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Perubahan atas Undang-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. 





Sementara tiga pelaku lainnya,  juga berpotensi menjadi tersangka, namun penyidik masih melakukan  berkoorinasi dengan pihak perlindungan anak dan perempuan, karena ketiga pelaku lainnya masih dibawah umur.(SUG)