Iklan

Zainuddin Yasin
Jumat 21 2025, Maret 21, 2025 WIB
Last Updated 2025-03-21T11:39:39Z

Diduda Peras Pengusaha Properti, Kadis PMPTSP Buleleng Made Kuta Ditangkap Kejati Bali

Advertisement

Kadis PMPTSP Buleleng, Made Kuta Ditangkap Kejati Bali Lantaran Diduga Memeras Pengusaha Properti




SINGARAJA, KABARNETIZENS.COM 

.Awal pemerintahan duet Bupati Buleleng dr I Nyoman Sutjidra, Sp.OG, dan Wakil Bupati Gede Supriatna, SH, ternoda dengan ditangkapnya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng I Made Kuta.





Kasus ini mencuat Tidak tanggung-tanggung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali  tangkap Made Kuta sekaligus dijadikan tersangka dengan dikenakan rompi oranye.





Kabarnya Kadis Kuta terlibat dalam dugaan tindak pidana Pemerasan Perizinan KKKPR/PKKPR pembangunan perumahan bersubsidi di Kabupaten Buleleng.





Kadis Kuta diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bali Kamis 20 Maret 2025 pukul 9.30 Wita di kantor Kejaksaan Negeri Buleleng. Usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng di Jalan Dewi Sartika No 23 Singaraja selama 1,5 jam, Kadis Kuta pun ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan rompi oranye.



Kasi Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan pejabat terkait permasalahan perizinan di Kabupaten Buleleng atas dugaan pemerasan perizinan setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 09.00 hingga 10.30 wita di Kejari Buleleng.





Setelah ditetapkan tersangka penyidik langsung membawa I Made Kuta menuju mobil tahan.


Dan selanjutnya Made Kuta dibawa ke Kejati Bali untuk dilakukan pendalaman dan penyidikan selanjutnya.


“Iya dibawa Tim penyidik ke Kejati Bali. IMK dibawa ke Kejati atas dugaan Pemerasan Proses perijinan KKKPR/PKKPR Pembangunan Perumahan Bersubsidi di Buleleng. Ada beberapa pertanyaan tadi dan hampir 1,5 jam diperiksa,” jelas Agung Jayalantara.



Untuk Pemeriksaan Lebih lanjut, kata Agung Jayantara, MD Kuta dititipkan di LP Kerobokan Denpasar. Selain itu pihaknya juga membawa sejumlah dokumentasi sebagai alat bukti



Penetapan Kepala DPMPTSP sebagai tersangka diduga masih berkaitan dengan kasus rumah subsidi yang tengah didalami Kejaksaan Tinggi Bali di Buleleng, namun demikian Kasidal Ops Kajati Agung Jayalantara masih enggan membeberkan dan menunggu keterangan resmi dari Kejaksaan Bali.





Sementara, dalam rekaman video yang beredar terlihat terduga tersangka dengan pakaian adat madya bali digiring ke mobil tahanan Kejaksaan dengan tangan diborgol dan telah mengunakan rompi warna merah muda. Kadis Kuta tidak mau berkomentar terkait  ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha properti (TIM)