Advertisement
Perbekel Desa Temukus, Drs.Made Karuna
BANJAR, KABARNETIZENS.COM
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal melalui surat keputusan nomor 3 tahun 2025 menetapkan tentang penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan.
Kebijakan pemerintah pusat tersebut mewajibkan desa mengalokasikan minimal 20 persen dana desa untuk ketahanan pangan di tahun 2025 ini
Guna mensosialisasikan program pemerintah pusat melalui surat Keputusan No 3 tahun 2025, pemerintah propinsi Bali memlaui Badan Pemberdayaan Desa Propinsi Bali beberapa waktu lalu mengundang seluruh ketua Forkomdes se Provinsi Bali agar segera menindaklanjuti surat keputusan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, semua perwakilan Ketua Forkomdes se Provinsi Bali meminta agar segera diberikan juknis terkait wajib pengaalokasian dana desa minimal 20 persen
Perwakilan ketua Forkomdes kabupaten Buleleng, Ketut Suka berpendapat bahwa ketahana pangan yang canangkan pemerintah pusat sebagai langkah positif untuk mewujudkan swasembada pangan Indonesia ke depan.
"Keputusan pemerintah pusat itu dengan berbagai kajian. Sebagai ujung tombak pemerintah terakhir kita wajib mengamankan keputusan tersebut. Hanya saja perlu diberikan petunjuk dan juknils selanjut,"kata Suka saat memberikan pendaoat dihadapan DPMD Provinsi Bali
Menanggapi hal itu, Perbekel Desa Temukus Made Karuna mengaku telah mengetahui hal tersebut melalui sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buleleng dan Propinsi Bali
Akan tetapi, hingga saat ini pihaknya masih menunggu Petunjuk Tekhnis (Juknis) mengenai realisasi dari 20 persen dana desa itu untuk ketahanan pangan.
“Sosialisasinya sudah kami ikuti bersama seluruh kepala desa di Kabupaten. Bahkan sebelum adanya surat keputusan tersebut. karena informasi itu telah diterima sejak akhir Desember 2024 lalu,” saat di temui di kantor Desa Temukus (24/3/2025)
Guna memenuhi program ketahanan pangan yang dicanangkan oleh pemerintah pusat pihaknya sudah bekerjasama dengan sedikitnya 5 Subahg yang ada di Desa Temukus yang nantinya secara tekhnis bekerjasama dengan Bumdes
Dalam pertemuan tersebut diterangkan, besaran 20 persen dari dana desa itu nantinya akan dialokasikan untuk pertanian, peternakan, perikanan, dan sarana pendukung seperti pembelian alat produksi pertanian.
“Jadi setelah kami terima dana desa, nantinya akan langsung dipotong 20 persen dari jumlah anggaran yang diterima oleh desa.” ujarnya
Perbekel Karuna menegaskan, pihaknya sudah menyiapkan baik dalam bentuk anggaran 20 persen dalam ketahanan pangan maupun penyediaan lahan pertanian untuk dikelolah. Desa Temukus sendiri kata Perbekel Karuna ini, pihaknya bekerjasama dengan lahan milik desa adat untuk lahan pertanian.
Lebih jauh dijelaskan, sebelum pemerintah pusat mencanangkan program ketahanan pangan, pihaknya sudah mengerjakan yang diperuntukkan kaum ibu dengan menanam sayur mayur di lahan pekarangan milik pribadi hingga lahan milik yang dikelolah oleh kelompok dengan menggunakan hasil pupuk organik.
"Desa Temukus adalah kawasan industri dan pertanian dan lahan pertanian cukup terbatas. Namun kita tetap menjalankan program pemerintah pusat dengan menyisakan anggaran dana desa 20 untuk ketahanan pangan dengan bekerjasama dengan lahan pertanian milik desa Adat,"ujar Perbekel Karuna (YASIN).