Selasa 24/06/2025

Iklan

Zainuddin Yasin
Jumat 07 2025, Februari 07, 2025 WIB
Last Updated 2025-02-07T19:08:21Z
BeritaHukrim

Korupsi Bumdes Dawan Kaler 12 warga kembalikan dana 4 orang mangkir,tersangka segera dilimpahkan ke PN Tipikor,Denpasar.



perss releise Kejaksaan Klungkung terkait kasus Bumdes Desa Dawan Kaler





SEMARAPURA, KABARNETIZENS.COM 

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung Senin 3 Pebruari 2025 sekitar pukul 13.15 Wita ,Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Dr. L. B. Hamka, S.H., M.H.Senin 3 Pebruari 2025 menggelar perss relise kasus korupsiBUMDesa Kerta Laba Desa Dawan Kaler tahun 2014 s/d tahun 2020 dengan  tersangka I KADEK SUDARMAWA, S.H. selaku Komisaris BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler.



Diungkap Kajari 12 warga yang ikut kecipratan dana sudah kembalikan dana,namun 4 warga dari keluarga tersangka sampai saat ini mangkir belum kembalikan dana.




Didampingi  Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung yang dimpin oleh Putu Iskadi Kekeran, S.H., M.H. menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dengan tersangka I KADEK SUDARMAWA, S.H. kepada Tim Penuntut Umum I Made Adikawid Sanjaya, S.H. selaku Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum dan Eksekusi pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung dalam perkara Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Dana pada BUMDesa Kerta Laba Desa Dawan Kaler tahun 2014 s/d tahun 2020 .






Dijelaskan  tersangka I KADEK SUDARMAWA, S.H. selaku Komisaris BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler ex officio Kepala Desa Dawan Kaler secara melawan hukum melakukan pengelolaan BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung






Dengan cara memerintahkan Unit Simpan Pinjam (UED) untuk merealisasi kredit atas nama tersangka, istri, anak dan kerabat terdekat dari tersangka serta unit Produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tanpa melalui verifikasi kredit, tanpa jaminan, dan nilai jaminan yang lebih rendah dari realisasi kredit sehingga mengakibatkan kredit tersebut menjadi bermasalah/ masuk ke dalam kategori NPL (Non Performing Loan).





 " Tersangka ditemukan membuat Pelelangan fiktif serta ditemukan selisih harga atas Pengadaan Water Treatment dan Mesin Produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Cup, Galon agar seolah-olah terdapat mekanisme pelelangan," ungkap Kajari Lapatawe B Hamka.




Tersangka secara melawan hukum juga merealisasi pinjaman yang bersumber dari bantuan dana Gerbang Sadu Mandara kepada diri tersangka sendiri dan kerabat terdekat tersangka dimana kelompok tersebut tidak masuk kualifikasi kedalam Rumah Tangga Sasaran (RTS) sebagaimana Petunjuk Teknis bantuan dana Gerbang Sadu Mandara tanpa melalui verifikasi kredit, tanpa jaminan kredit sehingga mengakibatkan kredit tersebut menjadi bermasalah/ masuk ke dalam kategori NPL (Non Performing Loan).





" Tersangka juga menunjuk kakak kandung dan ipar dari tersangka untuk menjadi Distributor Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan memerintahkan tetap mengirim barang hasil produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek UDAKA kepada 2 (dua) distributor yang tidak melakukan kewajiban menyetor hasil penjualan," sebutnya.




Advertisement

Atas perbuatan tersangka I KADEK SUDARMAWA,S.H. mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.726.764.000,- (satu miliar tujuh ratus dua puluh enam juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 700.1.2/345/XII/ITDA/2024, Tanggal 30 Desember 2024,pungkasnya.





Adapun nasabah-nasabah yang diuntungkan dari perbuatan tersangka I KADEK SUDARMAWA, S.H. selaku Komisaris BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler ex officio Kepala Desa Dawan Kaler pada saat penyidikan telah mengembalikan




 keuntungan yang diterima dengan total sebesar Rp. 277.623.000,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh enam ratus dua puluh tiga juta rupiah) yang telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung yang nantinya akan digunakan untuk pembayaran uang pengganti.





"Perbuatan tersangka  selaku Komisaris BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler ex officio Kepala Desa Dawan Kaler diatur dan diancam  tuntutan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang�Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;  Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang 





Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang�Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," ungkap Kasi Pidsus Putu Kekeran menambahkan.





Bahwa atas penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung tersebut, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klungkung akan segera melimpahkan perkara pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar (SUG)