Advertisement
SINGARAJA, KABARNETIZENS.COM
Kasus pencurian kotak amal di Mushola Baitulmakmur, Jalan Pulau Samosir II, Lingkungan Bhuanasari, Kelurahan Penarukan, Kabupaten Buleleng yang terjadi pada Ahad (19/1/2025) akhirnya tak berkutik dibekuk tim Buser Polsek kota Singaraja
Kotak amal yang berisi uang tunai tersebut hilang saat salah seorang warga Zainal Arifin, hendak menunaikan salat Subuh pada Minggu (19/1/2025) lalu. Laporan polisi segera diterima, dan tim Unit Reskrim Polsek Singaraja dipimpin oleh Kapolsek Kompol Gede Juli berhasil mengungkap pelaku pencurian dalam waktu singkat.
Terungkap 3 remaja dalam kasus pencurian kotak amal yang terjadi pada Ahad, (19/1/2025 di Mushola Baitulmakmur, Jalan Pulau Samosir, Lingkungan Bhuanasari, Kelurahan Penarukan, Kabupaten Buleleng.
Zainal Arifin,, salah satu saksi mata yang menemukan kotak amal yang hilang sekitar pukul 06:00 WITA, kotak amal tersebut berisi uang tunai sekitar Rp 5.000.000,- dan telah dibawa oleh para pelaku.
Pelaku, yang masuk ke area Mushola dengan cara memanjat tembok, kemudian membawa kotak amal tersebut dengan sepeda motor Honda Beat. Mereka mencoba membuka kotak amal di sebuah gubuk menggunakan kapak, namun tindakan mereka diketahui warga setempat, yang kemudian membuat
Kapolsek menjelaskan bagaimana pihaknya berhasil menindaklanjuti laporan yang masuk dengan cepat dan tepat sasaran.
"Kami langsung mengumpulkan tim unit Reskrim Singaraja untuk turun ke lapangan, olah TKP, dan mencari informasi di sekitar Jalan Pulau Samosir di lingkungan Bhuanasari. Dari sana, kami mendapatkan informasi dari saksi yang melihat kejanggalan, dan kami berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku yang terlibat," ujar Kapolsek.
Disebutkan, ketiga tersangka berhasil ditangkap setelah pengembangan lebih lanjut. "Tersangka yang kami tangkap adalah Komang Trisna Juniartawan alias Mingset, Kadek Agus Bagiasa alias Kodok, dan I Wayan Resnada alias Jegerak. Kami juga mengamankan barang bukti berupa kotak amal, uang tunai senilai Rp 2.877.850, sepeda motor, dan kapak yang digunakan untuk membuka kotak amal tersebut," tandasnya
Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka mengakui perbuatan mereka dan mengaku menggunakan hasil curian untuk membeli minuman dan pakaian.
Kompol Gede Juli juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini dan memantau kemungkinan adanya tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh tersangka.
"Mereka merupakan pelaku baru, namun tetap menjadi perhatian kami ke depannya untuk pengawasan lebih lanjut," kata Kapolsek.Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.(TIM)