Advertisement
SERIRIT_KABARNETIZENS.COM
Tahap Pertama Sebanyak 108 proposal dari 59 desa yang mengamprah dana bantuan keuangan khusus (BKK) Badung sudah dicairkan. Hingga saat ini masih ada proposal yang diverifikasi agar sesuai dengan persyaratan yang diminta.
Pada akhir Desember tahun 2024 lalu Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyampaikan jika dana BKK Badung yang diberikan kepada Desa melalui Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui mekanisme APBD memang sudah di transfer ke kas daerah. Namun pemerintah daerah masih melakukan verifikasi proposal agar proses pencairan ke desa tidak menimbulkan permasalahan kedepan.
Pj Bupati Buleleng, Ir Ketut Lihadnyana
Untuk proposal yang telah lolos verifikasi maka dana akan bisa dicairkan akhir Desember Sisanya masih dilakukan verifikasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
“Pencairan maksimal 30 persen. Pencairan itu memang harus dilakukan secara hati-hati. Kita melindungi perbekel agar pada saat pencairan tidak ada masalah yang menimbulkan efek hukum,”ungkapnya.
Pj Bupati Lihadnyana menambahkan bahwa dari proposal yang belum lolos verifikasi masih terdapat persoalan di lapangan. Diantaranya yakni benturan kewenangan dan belum ada perjanjian pemanfaatan lahan dari desa adat kepada desa dinas. Maka dari itu perjanjian pemanfaatan lahan menjadi salah satu persyaratan sebelum dicairkannya dana BKK Badung.
“Harapan saya tolong desa dinas dan desa adat untuk menyelesaikan dulu permasalahan tersebut. Tolong letakkan kepentingan masyarakat diatas dan ini juga demi pembangunan desa,”imbuhnya saat ditemui di rumah jabatan Bupati.
Dijelaskan Pj Bupati Lihadnyana bahwa penggunaan dana BKK harus sesuai dengan yang tercantum dalam proposal. Namun jika dana sepenuhnya tidak dimanfaatkan hingga batas waktu yang ditentukan maka dana harus dikembalikan. Sesuai dengan peraturan Bupati Badung pasal 10 ayat 9 dan 10.
“Kalau pembangunan fisik tentu harus ada uang muka maksimal 30 persen, nanti Januari 2025 kan kelanjutannya bisa. Tapi kalau sama sekali tidak dimanfaatkan kan seolah-oleh tidak dibutuhkan. Oleh karena itu kita terus dorong,”terangnya.
Perbekel Desa Ringdikit Kecamatan Seririt, I Made Sumadi kepada KABARNETIZENS.COM Jumat (24/1) di ruangan kerjanya menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan program kerja terkait penggunaan dana Bantuan Khusus Keuangan (BKK) Kabupaten Badung itu hanya fokus perbaikan kantor desa Ringdikit.
"kita bersyukur dengan adanya bantuan BKK setidaknya membantu pembangunan program desa. Selama ini hampir semua desa tidak menggunakan dana ADD desa untuk memperbaiki kantor. Ya kita bersyukur dengan adanya dana BKK sehingga kesempatan perbaikan kantor desa yang perlahan termakan usia,"tandas Perbekel Sumadi
Dijelaskan Untuk pencairan dana BKK dibagi menjadi tiga termina pencairan. Tahap pertama sebesar 30 persen. Tahapa kedua 40 persen. Sedangkan tahap terakhir atau finishing sebesar 30 persen. Selain itu sistim pengerjaan melalui tender atau rekanan (YASIN_NET)




.png)