Advertisement
Gede Lidadomiko, pelaku perusak Villa Swastiastu tampak santai
SINGARAJA, KABARNETIZENS.COM
Peristiwa kasus perusakan ternyata terus berlanjut. Mengingat sebelumnya saat itu diduga kuat pelaku selain merusak juga berupaya menghilangkan barang bukti.
Atas kejadian tersebut, kasus perusakan naik tahap penuntutan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja No. 180/Pid.B/2024/PN.Sgr.
Pada agenda persidangan Rabu (15/01/2025) di PN Singaraja yang dipimpin oleh I Made Bagiarta, S.H, sebagai ketua Majelis Hakim, JPU Kejari Singaraja menuntut agar terdakwa Miko dihukum 5 bulan penjara.
Untuk diketahui kasus ini bermula dari Juergen Handschuh dengan Gede Lidado Miko proses sewa-menyewa Coco Garden Pool Villa 3 yang saat ini bernama Villa Swastyastu, berlokasi di Jl. Majapahit No 9, Air Sanih, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng berdasarkan Surat Perjanjian tertanggal 6 Februari 2018.
Juergen Handschuh saat didampingi kuasa hukumnya pada sidang di PN Singaraja, Rabu (15/1)
Namun kemudian terjadi permasalahan hingga pelaku melakukan pengerusakan pintu masuk Villa yang disewa korban dan Lidado Miko dilaporkan melakukan perusakan pada property villa yang ditempati korban, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/71/III/2024/SPKT/POLRES BULELENG/POLDA BALI, tanggal 5 Maret 2024.
Juergen Handschuh (56) korban, melalui Tim kuasa hukumnya dari Kantor INS dan Rekan yakni Putu Diana Prisilia Eka Trisna, S.H., dan Putu Indra Perdana, SH., menyatakan apresiasinya terhadap kinerja penegak hukum.
"Kita mengapresiasi langkah pihak penegak hukum dalam kasus ini sebagai upaya memberikan kepastian hukum pada klien kami," tegas Putu Diana. Prisilisia Eka Trisna, SH.," ujarnya
Sidang tuntutan yang dibacakan. JPU, isnarti jayaningsih,SH kepada terdakwa Gede Miko dengan tuntutan 5 bulan penjara. Atas tuntuta. tersebut JPU memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya sebelum pembacaan vonis (TIM_NET)